umrah expo

Residivis Narkoba Asal Surabaya Kembali ke Bui, Terjerat Sabu dari Labeng Sanggar Agung

Residivis Narkoba Asal Surabaya Kembali ke Bui, Terjerat Sabu dari Labeng Sanggar Agung

Ketua majelis hakim Sutrisno membacakan putusan kepada Syah Qomarul Alam atas kasus narkotika. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perjalanan Syah Qomarul Alam sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu berakhir di meja hijau. Sabu yang ia dapatkan langsung dari Bangkalan telah menyeretnya kembali ke jeruji besi, setelah pengadilan memvonisnya 6 tahun penjara.

BACA JUGA:19 Hari Dilaporkan Hilang, Gadis Ingusan Ditemukan di Hotel Bersama 4 Pria dan 6 Poket Sabu

Syah mendapatkan sabu tersebut dari tangan seorang buron berinisial Mat (DPO). Ia mengambil barang haram itu secara langsung di Labeng Sanggar Agung, Bangkalan, meski yang ditemui hanyalah kaki tangan Mat. Dalam transaksi tersebut, Syah menerima satu bungkusan hitam berisi 2 gram sabu dengan harga Rp 1,6 juta.


Mini Kidi--

Setibanya di rumahnya di Jalan Malang Kulon Wonorejo, Tegalsari, Surabaya, terdakwa langsung membagi sabu tersebut ke dalam beberapa klip kecil. Tujuannya jelas, untuk kemudian dijual kembali.

BACA JUGA:Ditreskoba Polda Jatim Dalami Temuan 52 Kilogram Sabu di Masalembu

"Terdakwa memiliki maksud untuk mendapatkan keuntungan materiil melalui aktivitas perantaranya," ujar Hakim Sutrisno dalam persidangan.

BACA JUGA:Edarkan 117 Gram Sabu, Pemuda Sawahan Diringkus Polisi

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Hakim Sutrisno membacakan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan bagi Syah Qomarul Alam. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 7 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:19 Kantong Sabu Bikin Warga Tambak Gringsing Masuk Penjara 7 Tahun

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam perdagangan Narkotika.

BACA JUGA:Transaksi Sabu Modus Ranjau di SPBU, Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Kedungdoro

Meskipun Syah sebelumnya telah dihukum 4 tahun dalam kasus serupa, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. (yat)

Sumber:

Berita Terkait