Penjual Nasgor di Gubeng Lolos dari Jerat Hukum, Diduga Setor Rp10 Juta ke Resmob
Ilustrasi--
Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta ke kantong AM, proses RJ pun dilakukan. AMB akhirnya lolos dari jeratan hukum.
BACA JUGA:Polsek Sidayu Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil
Terpisah, Kanitresmob Iptu Raditya Herlambang membenarkan adanya penangkapan dan proses RJ tersebut.
“Iya, kita amankan bulan Mei dan langsung dilakukan RJ dan kedua belah pihak sepakat," ujarnya.
Namun demikian, Raditya membantah adanya aliran dana yang diberikan AMB kepada anggotanya.
BACA JUGA:Respons Cepat Pengaduan Masyarakat Melalui Cak Roma, Polres Gresik Gagalkan Aksi Penggelapan Besi
"Kita lakukan RJ dan tidak ada aliran dana, silakan cek saja ke yang bersangkutan (AMB)," bantah Raditya. (bin)
Sumber:



