umrah expo

Rekening BRImo Pensiunan Ludes, Karyawan Konter HP di Situbondo Jadi Dalang Kejahatan

Rekening BRImo Pensiunan Ludes, Karyawan Konter HP di Situbondo Jadi Dalang Kejahatan

Tersangka H diminta keterangan penyidik Tipidkor Polres Situbondo.-Fatur Bahri-

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID - Sebuah kasus kejahatan siber yang meresahkan berhasil diungkap Polres Situbondo

BACA JUGA: 65 Pengendara Terjaring Operasi Gabungan Satlantas Polres Situbondo

Petugas gabungan dari Unit Tipidkor dan Resmob berhasil meringkus H (32), seorang karyawan konter HP asal Kecamatan Jangkar. Ia ditangkap atas tuduhan membobol rekening BRImo milik seorang pensiunan PNS, meraup total Rp 6,45 juta.


Mini Kidi--

Kasus ini berawal dari laporan seorang pensiunan PNS di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus. Korban merasa curiga setelah saldo di rekeningnya berkurang drastis dan ia menerima notifikasi transaksi mencurigakan. 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Sabu 90,99 Gram

Setelah ditelusuri, kejadian ini terjadi tak lama setelah korban memperbaiki ponselnya di konter tempat H bekerja.

Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk memindahkan akun BRIMO korban ke ponsel pribadinya. 

BACA JUGA:Program Gerakan Pangan Murah, Polres Situbondo Siapkan 20 Ton Beras SPHP

"Setelah itu, uang korban ditarik tunai dan sebagian ditransaksikan melalui QRIS ke akun DANA milik tersangka," jelas AKP Agung, Kamis 29 Agustus 2025.

Dari total uang yang dibobol, Rp1 juta ditarik tunai melalui ATM BRI Unit Jangkar, sementara Rp 5,4 juta lebihnya digunakan untuk transaksi melalui barcode QRIS.

BACA JUGA:Langgar Etika Profesi, Dua Anggota Polres Situbondo Dipecat

Tak butuh waktu lama, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap H di rumahnya. Polisi menyita dua unit handphone, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp1,4 juta, dan jaket yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, H kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: