Polsek Sidayu Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil

Polsek Sidayu Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan  Mobil

kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Sidayu, Polres Gresik kembali menunjukkan  komitmennya dalam memberantas tindak pidana dengan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Tim Reskrim Polsek Sidayu  dipimpin Kanit Reskrim, dengan dukungan dari Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan pelaku  Agus Suyanto, warga Bojonegoro, pada Selasa, April 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan, LSM Laskar Sakera Ditangkap


Mini Kidi--

Pengungkapan ini bermula  laporan korban, H. Subianto Budiman, warga Surabaya, yang mengalami kerugian sebesar Rp60 juta akibat membeli kendaraan yang tidak kunjung diserahkan oleh pelaku.

Transaksi awal dilakukan pada 21 Oktober 2024 di CV. Sumber Agung Jaya, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dengan kesepakatan jual beli satu unit mobil Daihatsu Pick Up Nopol M 9650 E.

Meski korban telah menerima STNK dan BPKB, pelaku tak pernah menyerahkan unit mobil sesuai perjanjian. Setelah ditunggu berbulan-bulan tanpa adanya itikad baik, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sidayu pada 20 April 2025.

BACA JUGA:Wujud Pelayanan Prima, Polres Gresik Hadirkan Layanan SIM di Kepulauan Bawean

Berdasarkan laporan LP/B/01/IV/2025/SPKT/POLSEK SIDAYU, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Pick Up No. Pol M 9650 E warna hitam, tahun 2014, yang digunakan dalam aksi kejahatan. Satu unit handphone OPPO Reno 8T warna hitam.

BACA JUGA:Respons Cepat Pengaduan Masyarakat Melalui Cak Roma, Polres Gresik Gagalkan Aksi Penggelapan Besi

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat.

"Kami tegaskan bahwa jajaran Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Keberhasilan ini adalah bentuk kesigapan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Apresiasi Tertibnya Penonton Laga Semifinal AFC Challenge League Madura United Vs Svay Rieng

Pelaku kini diamankan di Polsek Sidayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Sumber:

Berita Terkait