Mahasiswa Bangka Belitung Jual Konten Porno Anak-anak, Wajibkan Member Bayar Rp500 Ribu

Mahasiswa Bangka Belitung Jual Konten Porno Anak-anak, Wajibkan Member Bayar Rp500 Ribu

Tersangka ASF digelandang ke ruang tahanan Polda Jatim--

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

BACA JUGA:Jual Konten Pornografi Hasil AI, Warga Tangerang Dibekuk Polres Gresik

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar," tutup perwira tiga melati emas kelahiran Kota Surabaya ini.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait