Warga Pulosari Gugat PT Patra Jasa, Hakim Temukan Runtuhan Bangunan saat Peninjauan Setempat

Warga Pulosari Gugat PT Patra Jasa, Hakim Temukan Runtuhan Bangunan saat Peninjauan Setempat

Hakim PN Surabaya melakukan peninjauan setempat (PS) perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan 44 warga Pulosari melawan PT Patra Jasa.--

“Ini makin terang adanya malaadministrasi diproses eksekusi yang dilakukan PT Patra Jasa. Dan meski ada malaadministrasi, ada banyak rumah yang turut dihancurkan,” tandas Luvino.

Lanjutnya, berdasarkan putusan nomor 333 sendiri secara jelas berbunyi memerintahkan kepada tergugat 1 sampai tergugat 41 untuk segera mengosongkan berserta ahli warisnya.

BACA JUGA:PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah Mantan Wapangab, Tak Ada Rekomendasi Polrestabes

"Bahwa 41 warga yang sebagai tergugat dalam perkara nomor 333, tidak pernah memiliki bangunan di atas tanah yang menurut PT Patra Jasa sebagai objek sengketa. Orang itu tak ada sertifikat di sana, tanah di sana. Boro-boro rumah, tinggal di mana saja juga tidak jelas," pungkas Luvino. 

Sementara itu, wartawan yang hendak mengkonfirmasi PT Patra Jasa terkait PS yang dilakukan PN Surabaya terkesan tidak berkenan. 

"Maaf, tidak bisa'' singkat salah satu sekuriti yang bertugas di pintu depan proyek Hotel Patra Surabaya sambil menutup pintu kembali.(fer)

Sumber:

Berita Terkait