Warga Pulosari Gugat PT Patra Jasa, Hakim Temukan Runtuhan Bangunan saat Peninjauan Setempat

Warga Pulosari Gugat PT Patra Jasa, Hakim Temukan Runtuhan Bangunan saat Peninjauan Setempat

Hakim PN Surabaya melakukan peninjauan setempat (PS) perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan 44 warga Pulosari melawan PT Patra Jasa.--

Yang dikhawatirkan Ananta, lokasi sengketa yang masih dalam proses di pengadilan ini ikut tersenggol dengan adanya proyek hotel ini.

BACA JUGA:Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Hakim PN Surabaya Vonis Lebih Ringan DJ Rosella

"Yang kami khawatirkan, takutnya lokasi sengketa disenggol," pungkas Ananta.

Sementara itu, Luvino Siji Samura, kuasa hukum warga lainnya menambahkan, bahwa dengan adanya PS ini untuk menguatkan gugatan dan pembuktian yang disampaikan dalam pengadilan memang ada.

"Mulai dari puing rumah warga, jalur air, pdam masih terlihat jelas. Fasum dan fasos yang dipakai masyarakat ada," terangnya.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Siagakan Puluhan Personel Amankan Unjuk Rasa FSPMI di PN Surabaya

Luvino menambahkan, bahwa pihaknya melihat fakta baru yang mengatakan tembok mengelilingi tanah ternyata tidak sesuai dengan yang ada dalam pengadilan.

"Tembok itu terputus dengan bangunan rumah warga. Jadi ada bangunan rumah warga, yang ibarat masuk dalam yang katanya tanah milik PT Patra Jasa. Tembok juga sebagian, yang kami lihat panjang 10 meter letter L dan tinggi 2 meter. Kira-kira sekitar 20-30 meter," terangnya.

Disinggung terkait perintah eksekusi, PT Patra Jasa melakukan eksekusi terhadap sejumlah rumah berdasarkan putusan pengadilan nomor 333.

BACA JUGA:Pengamanan Sidang PN Surabaya, Polsek Sawahan Siagakan Puluhan Personel Gabungan

“Empat puluh empat warga yang saat ini mengajukan gugatan, bukanlah sebagai pihak di perkara 333 tersebut,” papar Luvino.

Yang menjadi pihak dalam perkara itu, sambung Luvino, justru saat ini sebagai turut tergugat. Dan mereka yang menjadi turut tergugat tersebut yang sebenarnya masuk dalam perkara nomor 333.

Luvino menjelaskan, PT Patra Jasa mengira bahwa 44 warga yang saat ini mengajukan gugatan PMH di PN Surabaya, adalah para pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 434 yang sudah mati. Padahal gugatan yang diajukan ini bukanlah berkaitan dengan sengketa tanah.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Kawal Aksi Unjuk Rasa FCPAI FSPMI di Depan PN Surabaya

Berdasarkan jawaban yang diberikan PT Patra Jasa di persidangan sebelumnya akhirnya nampak adanya malaadministrasi dalam perkara sengketa tanah yang berujung pada proses eksekusi yang dilakukan PT Patra Jasa.

Sumber:

Berita Terkait