Warga Pulosari Gugat PT Patra Jasa, Hakim Temukan Runtuhan Bangunan saat Peninjauan Setempat

Warga Pulosari Gugat PT Patra Jasa, Hakim Temukan Runtuhan Bangunan saat Peninjauan Setempat

Hakim PN Surabaya melakukan peninjauan setempat (PS) perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan 44 warga Pulosari melawan PT Patra Jasa.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan 44 warga Pulosari melawan PT Patra Jasa ditindaklanjuti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan peninjauan setempat (PS), Senin 19 Mei 2025.

Ketua majelis I Ketut Kimiarsa langsung turun ke lokasi bekas Singgasana Hotel didampingi pihak kuasa hukum warga dan tiga perwakilan warga yang menggugat perusahaan milik BUMN ini. Di mana mereka hanya menuntut ganti rugi atas rumah-rumah yang telah dirobohkan secara tidak sah.

BACA JUGA:Rela Jadi Kurir Narkotika Demi Imbalan 3 Juta, Pria Asal Gresik Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya


Mini Kidi--

Dalam PS sekitar 1 jam itu, majelis hakim melihat runtuhan bangunan milik warga yang berada di lokasi proyek Hotel Patra Jasa.

"Hasil PS sudah memperlihatkan di sana ada runtuhan-runtuhan bangunan. Iya memang ada peninjauan lokasi," singkat hakim I Ketut Kimiarsa usai PS.

Disinggung terkait temuan baru di lokasi, hakim I Ketut Kimiarsa menyarankan untuk langsung konfirmasi ke Humas PN Pengadilan. "Ke humas ya," tambahnya.

BACA JUGA:Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan ke PN Surabaya

Sementara itu, Ananta Rangkugo, kuasa hukum warga ditemui usai PS mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan pihak PT Patra Jasa yang mengarahkan masuk melalui pintu proyek.

"Kami tidak tahu mengapa di dalam tergugat mengarahkan ke sini. Di dalam juga sudah ada SOP proyek, memang ada proyek," jelas Ananta.

Lanjut Ananta, ia mengira dirinya tak bisa sampai ke lokasi yang diperkarakan dalam gugatan itu.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Kawal Sidang Perdata di PN Surabaya

"Lalu ada warga yang menunjukkan kampung sebelah. Terbukti masih ada jalan paving, musala. Musala An Nur, PLN dan PDAM," ujarnya.

Ananta menambahkan, bahwa dalam eksekusi pengadilan nomor 333 yang digugat hanya 40 orang. Tetapi yang rumahnya dirobohkan sekitar 400 rumah. "Ini fakta yang terjadi," tegasnya.

Sumber: