Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan ke PN Surabaya
Pemohon pra peradilan, Tony Hendrawan Tanjung alias Apeng bersama kuasa hukumnya, Gunadi Handoko. -Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Tony Hendrawan Tanjung alias Apeng, warga Jalan Lingkar Timur Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mengajukan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomor register online PN SBY-6811B224D4001.
BACA JUGA:Kuatkan KPK yang Independen dan Imparsial, Sekjen PDIP Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan
Praperadilan itu, atas laporan yang ia lakukan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Mini Kidi--
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan atau 266 KUHP. Dengan tanda bukti lapor nomor TBLB/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya. Tertanggal 09 Mei 2021 dengan terlapor Chandra Hermanto, Dkk, warga Ngaglik Batu.
Dari laporan itu, pada diri pelapor sudah menjalani proses hukum penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana disampaikan pada nomor B/4545/SP2HP/LP412/X/Res1.11/2023/Satreskrim terkait pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tanggal 12 Oktober 2023.
"Dari laporan ini, telah dilakukan pemeriksaan 5 orang saksi. Bahkan ahli hukum," terang Gunadi Handoko, selaku kuasa hukum Toni Hendrawan, saat ditemui Kamis 1 Mei 2025.
Selain itu, lanjut Gunadi, kliennya sudah menyerahkan akta pengikatan jual beli nomor 059 tanggal 23 Juli 2009. Dibuat di hadapan terlapor notaris Wahyudi. Akta kuasa nomor 23 Juli 2009 dibuat di hadapan notaris.
BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III Menangkan Perkara Praperadilan Pabrik Rokok
"Di tengah proses hukum berjalan, Polrestabes mengajukan permohonan penyitaan ke ketua PN Surabaya, 05 Desember 2023. PN Surabaya memberi izin dengan penetapan nomor 3839/P.enPid.B-Sita/2023/PN.Sby.Diketahui dalam penetapan itu terungkap bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya Gunadi.
Namun, lanjut Gunadi, pasca penetapan, pelapor mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), nomor B/5309/SP2HP/XI/Res1.11/2024/ Satreskrim. Intinya, telah melaksanakan hasil gelar perkara biasa tanggal 17 Oktober 2024. Guna menghentikan penyidikannya.
"Intinya menghentikan penyidikan dengan surat Ketetapan Penghentian penyidikan nomor S TAP/269/XI/Res/.1.11/2024/Satreskrim. Atas nama terlapor Chandra dan Wahyudi, dikarenakan tidak terdapat cukuplah bukti," pungkas Gunadi.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Kedua Pihak Hadirkan Ahli Hukum
Pengajuan permohonan pra peradilan ini diajukan, untuk pemetikan sah atau tidaknya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang perlu untuk diuji.
Sumber:

