Rela Jadi Kurir Narkotika Demi Imbalan 3 Juta, Pria Asal Gresik Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya
Jaksa menunjukkan ektasi di persidangan--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Bambang Irawan (38), warga Gresik, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pengedaran narkotika jenis ekstasi.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyebut bahwa perbuatan terdakwa menerima kiriman narkotika dari seseorang bernama Jojo (DPO) di sebuah kos-kosan di Menganti, Gresik. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan barang bukti berupa ribuan butir ekstasi dengan berbagai warna dan logo.
BACA JUGA:3 Kurir Narkotika Jaringan Surabaya-Sidoarjo Dibekuk, Polisi Sita 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi

Mini Kidi--
Barang bukti yang ditemukan yaitu satu bungkus berisi 4.987 butir tablet warna hijau muda bertuliskan logo TESLA, satu bungkus berisi 5.056 butir tablet warna biru muda dengan logo TESLA, dan satu botol berisi 280 butir tablet warna abu-abu juga bertuliskan logo TESLA. Terdakwa mengaku diminta oleh Jojo untuk menjadi kurir atau pengedar ekstasi dengan imbalan komisi sebesar Rp 3 juta.
Penangkapan terdakwa terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Kedung Cowek Surabaya. Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Saat diamankan, petugas menemukan satu unit handphone Samsung sebagai alat komunikasi dalam transaksi dan melakukan penggeledahan di tempat kos terdakwa.
BACA JUGA:Nyambi Kurir Narkotika, Driver Ojol Simpan Sabu dan Ekstasi
Di tempat kos, petugas menemukan sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran narkoba seperti plastik klip bening, timbangan elektrik, kotak kayu, dan sak bekas beras. Alat-alat tersebut digunakan terdakwa untuk membagi dan menyimpan ekstasi sebelum diedarkan kepada pembeli. Total berat narkotika yang ditemukan mencapai sekitar 3.444 gram.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan dua pasal sekaligus, terkait kasus pengedaran narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Gresik.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan terkait narkoba maka terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009," ujar Jaksa. (yat)
Sumber:



