Eksekusi Rumah Mewah di Citraland Temukan Perusakan Barang, Pemenang Lelang akan Laporkan Penghuni

Eksekusi Rumah Mewah di Citraland Temukan Perusakan Barang, Pemenang Lelang akan Laporkan Penghuni

Davy Hindranata selaku pemohon eksekusi mewakil Suntejo Lekry bersama Kapolsek Lakarsantri AKP Sandi Putra dan juru sita PN Surabaya melihat bagian pembatas di lantai 2 yang hilang.--

"Dilakukan beberapa kali peringatan namun pihak debitur tidak kooperatif dan langkahnya pasti akan diupayakan lelang eksekusi," pungkas Davy.

BACA JUGA:Tolak Eksekusi PN Surabaya, Ratusan Ormas Jaga Rumah Mantan Wapangab

Sementara itu, juru sita PN Surabaya Darmanto membacakan penetapan nomor 80/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby. bahwa eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan permohonan lanjutan tertanggal 7 Maret 2025 Nomor 02/S-PN/SBY/SL/III/2025 ini dari Davy Hindranata dan Rizky Anggara Yoga Pratama.

"Yang pada pokoknya mohon berkenan Pengadilan Negeri Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan grosse risalah lelang nomor 1341/10.01/2024-01 tanggal 27 Juni 2024," ujar Darmanto.

Lanjutnya, alasan pemohon mengajukan permohonan eksekusi lanjutan karena sampai saat ini pemohon eksekusi belum dapat menguasai tanah berikut bangunan yang dibelinya karena termohon eksekusi belum bersedia mengosongkan dan menyerahkan objek kepada pemohon eksekusi.

BACA JUGA:Tolak Putusan Eksekusi, Saiful Bakri Ajukan Surat Bantahan ke PN Mojokerto

"Setelah meneliti dan memperhatikan ternyata benar pemohon eksekusi adalah selaku pembeli lelang sebagaimana tercantum dalam grosse risalah nomor 1341/10.01/2024-01 tanggal 27 Juni 2024. Sebelum eksekusi, pihaknya terlebih dahulu termohon eksekusi harus dipanggil guna diberikan teguran (Aanmaning) isi grosse risalah," lanjutnya.

Berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya tanggal 9 Oktober 2024, termohon eksekusi telah diberikan teguran pada 23 Oktober 2024. Karena Ketua PN Surabaya berhalangan hadir karena sakit maka teguran 23 Oktober 2024 ditunda pada 4 November 2024.

"Pada tanggal 4 November atas teguran itu kuasa pemohon eksekusi dan Bambang serta Willy Oktavia yang mengaku selaku penghuni objek hadir. Karena Ketua PN Surabaya berhalangan hadir karena sakit maka Aanmaning ditunda 11 November 2025. Dan tanggal 11 November 2024 dan 18 November 2024 untuk termohon eksekusi (David Oktavia) tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sesuai relaas panggilan 7 November 2024 dan 12 November 2024 nomor 80/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby," jelas Darmanto.

BACA JUGA:Eksekusi Bangunan Sekolah Yayasan Pendidikan Trisila, Ketua Yayasan Minta 3 Lemari untuk Madrasah di Madura

Tetapi terhadap perkara nomor 80/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby. telah diajukan perkara perdata bantahan yang terdaftar di kepaniteraan PN Surabaya tanggal 3 Desember 2024 nomor 1273/Pdt.Bth/2024/PN Sby oleh Sianny Gunawan (pihak ketiga) melawan Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Diponegoro (Bank BRI), sebagai terlawan atau terbantah. 

Lalu, Kepala KPNKL Wilayah Surabaya (turut terlawan I/turut terbantah I), Kepala BPN Wilayah Kota Surabaya (turut terlawan II/turut terbantah II), David Oktavia ((turut terlawan III/turut terbantah III), Suntejo Lekry (turut terlawan I/turut terbantah I).

"Menimbang, bahwa perkara perdata bantahan nomor 1273/Pdt.Bth/2024/PN Sby telah dicabut oleh pelawan sebagaimana penetapan majelis hakim PN Surabaya tanggal 23 Januari 2025," ujar Darmanto. 

BACA JUGA:Gedung Sekolah Yayasan Trisila Dieksekusi

Tambah Darmanto, bahwa tenggang waktu yang diberikan kepada termohon eksekusi telah lampau akan tetapi sampai saat ini termohon eksekusi belum juga mengosongkan dan menyerahkan objek kepada pemohon eksekusi meski telah diberikan teguran.

Sumber: