Jambret iPhone Wisatawan di Kota Lama Surabaya, Dijual untuk Beli Narkoba
Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang wisatawan, Putri Arini Widyastuti, menjadi korban penjambretan saat menikmati wisata becak di Kota Lama Surabaya. Pelaku, M Hosen, merampas iPhone 11 milik korban dan menjualnya di marketplace Facebook untuk membeli narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di Jalan Kalimalang, Pabean Cantikan, Surabaya, pada Senin, 8 Juli 2024. Saat itu, korban sedang merekam suasana Kota Lama menggunakan ponselnya.

--
Melihat kesempatan, Hosen yang mengendarai Honda PCX mendekati korban dari belakang dan dengan paksa merampas ponsel tersebut. Setelah berhasil, ia langsung melarikan diri.
BACA JUGA:Jambret Sadis Lima TKP Tumbang, Incar Tas Pengendara Wanita
"Terdakwa menjual iPhone hasil jambretan di marketplace Facebook seharga Rp 350 ribu, yang kemudian digunakannya untuk membeli narkoba," ungkap jaksa Dilla.
BACA JUGA:Jambret Kalung Emas, Modus Tanya Alamat Diringkus di Bulak Cumpat
Akibat perbuatannya, Hosen kini menjalani proses hukum dan didakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dalam persidangan, ia tidak membantah dakwaan dan mengakui semua perbuatannya.
BACA JUGA:Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan agar lebih waspada terhadap aksi kriminalitas di kawasan wisata Kota Lama Surabaya. (fer)
Sumber:



