selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Ngopi Bawa Celurit, Pemuda Jemur Wonosari Diadili

Ngopi Bawa Celurit, Pemuda Jemur Wonosari Diadili

Saksi Diki Ramadhani dan Mochammad Ilham Akbar memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Sumber:

Berita Terkait