umrah expo

Ibu dari 5 Anak yang Terlantar di Gresik Akhirnya Pulang

Ibu dari 5 Anak yang Terlantar di Gresik Akhirnya Pulang

Santi bersama dua putra tertuanya, E dan A ditemui petugas Dinsos Gresik. -Achmad Willy Alva Reza-

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Ibu dari 5 anak yang terlantar di rumah kos Perum Grand Harmoni Gresik, Desa Kembangan, Kebomas, akhirnya pulang. Wanita bernama Santi itu kembali ke kos tempat anaknya tinggal, usai ramai berita terkait kondisi mereka yang memprihatinkan. 

BACA JUGA:88 ODGJ Dievakuasi Dinsos Gresik Sejak Awal 2025, Ekonomi Jadi Pemicu Utama

Saat ditemui perangkat desa setempat, Santi diketahui pulang karena ingin menjenguk putra-putrinya, namun hanya bisa menemui 2 anak tertuanya. Hal itu lantaran 3 anak lain masih di bawah umur, dan kini telah dirawat di rumah aman KBPPPA Gresik


Mini Kidi--

Tiga anak yang masih di bawah umur itu yakni D (13), K (12), dan C (3). Serta dua kakak usia remaja, yakni A (19) yang akan dibantu Pemkab Gresik untuk melanjutkan sekolah SMA, dan anak tertua E (21), yang akan dipekerjakan untuk menyambung hidup.

Menurut pengakuan Santi, dirinya terpaksa meninggalkan anak-anak kandungnya itu lantaran sering dikejar penagih hutang. Ia juga mengaku hidupnya terpuruk sejak sang suami meninggal dunia dalam kecelakaan kapal beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Sering Ngamuk ke Warga, Perempuan ODGJ Dievakuasi Dinsos Gresik

Terhitung setidaknya sudah lima bulan ia meninggalkan 5 anaknya dalam kondisi serba kekurangan. Saat ditemui Dinsos Gresik, kos anak-anak tersebut telah menunggak sewa dua bulan dengan biaya tagihan Rp 10 juta.  Bahkan, listriknya pun telah padam. 

Kepala Dinas KBPPPA Gresik dr Titik Ernawati menegaskan, bahwa pihaknya belum bisa mempertemukan Santi dengan 3 buah hatinya yang masih di bawah umur. Hal itu disebabkan ia tidak menjalankan kewajiban sebagai orang tua dan seakan melepas tanggung jawab. 

BACA JUGA:Lansia Gresik 2 Tahun Tak Dapat Bansos Gegara Dianggap Meninggal, Dinsos Bantu Ajukan Sanggahan

“Ketika ibu kandung kembali setelah lima bulan meninggalkan anak-anak, tidak serta merta dilakukan pertemuan (reunifikasi) dengan anak, dengan sejumlah pertimbangan hukum,” ujar dr Titik, Selasa 19 Agustus 2025.

Titik menerangkan, keputusan menunda reunifikasi antara ibu-anak itu dilakukan demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child). Sebagaimana ditegaskan di Pasal 4 UU Perlindungan Anak. Bahwa anak harus diutamakan di atas kepentingan orang tua.

Apalagi, akibat dari penelantaran tersebut, anak-anak mengalami kelaparan. Serta terdapat kondisi yang mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan mereka. 

BACA JUGA:BAB Sembarangan, Dinsos dan Satpol PP Gresik Tertibkan ODGJ di Alun-alun Sidayu

Sumber: