Ibu dari 5 Anak yang Terlantar di Gresik Akhirnya Pulang
Santi bersama dua putra tertuanya, E dan A ditemui petugas Dinsos Gresik. -Achmad Willy Alva Reza-
Tindakan perlindungan darurat pun dilakukan KBPPPA. Dengan memenuhi kebutuhan dasar anak serta pengasuhan sementara, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara. Seperti yang diatur di Pasal 71D huruf a dan Pasal 72 huruf a UU Perlindungan Anak.
Selain itu, kata Titik, pertemuan secara mendadak berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak yang sebelumnya telah mengalami penelantaran dan kelaparan.
Kini, anak-anak tersebut masih menjalani pemulihan baik dari psikolog dan dokter spesialis anak. Perlu waktu hingga mereka mampu pulih sepenuhnya. Setelahnya, mereka masih harus menjalani rehabilitasi sosial.
“Diperlukan juga asesmen kelayakan pengasuhan oleh pihak berwenang dari Dinsos dan psikolog dan Tim UPT PPA Dinas KBPPPA. Memastikan kesiapan dan kesanggupan ibu kandung dalam memenuhi kewajiban pengasuhan,” terangnya.
BACA JUGA:Menginap di Masjid dan Tak Pernah Mandi, ODGJ Diamankan Dinsos Gresik
Pihaknya menegaskan, bahwa penundaan pertemuan ibu-anak itu bukan sebagai bentuk penghalangan hubungan keluarga. Melainkan upaya hukum dan perlindungan sementara demi menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
BACA JUGA:Dugaan Penyunatan BPNT Gresik Jadi Perhatian Dinsos Jatim
“Juga menjaga keselamatan jiwa, serta memastikan kesejahteraan anak sesuai dengan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak,” tandasnya. (rez)
Sumber:



