umrah expo

Embat Motor Teman, Pemuda Kebomas Gresik Dibekuk Polisi

Embat Motor Teman, Pemuda Kebomas Gresik Dibekuk Polisi

Tersangka RAH diamankan di Mapolres Gresik atas kasus penggelapan motor. --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - RAH (29) harus mendekam di balik tahanan Polres Gresik. Pemuda asal Kebomas itu dijerat hukum usai dilaporkan atas kasus penggelapan motor milik temannya, MA (29) warga Kecamatan Cerme. 

Pemuda itu ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Gresik pada awal pekan kemarin. Kanit Resmob Ipda Andi M Asyraf Gunawan menyebut, tersangka dibekuk pihaknya di wilayah Desa Suci, Kecamatan Manyar. 

“Tersangka kami amankan saat berada di dalam Kos 3 Gadis, Jalan Pelangi 2, Desa Suci,” ucapnya, Jumat, 26 September 2025.

BACA JUGA:Kuras Saldo Konter Agen Bank di Kebomas, Mahasiswi Surabaya Diamankan Polres Gresik


Mini Kidi--

Dirinya menerangkan, bahwa perkara tersebut bermula ketika tersangka meminjam motor Honda Beat milik MA pada awal Agustus 2025. Saat itu, tersangka mengaku sedang butuh motor untuk menjenguk anaknya di luar kota. 

“Awalnya mengaku untuk menjenguk anak di daerah Kabupaten Lamongan,” bebernya. 

Namun, saat diminta kembali oleh korban, RAH malah menjawab jika dirinya berniat akan menjual tersebut. Korban telah berulang kali menghubungi tersangka untuk meminta kembali motornya. Tapi tak juga dikembalikan.

BACA JUGA:Curi Motor Usaha Mantan Bos di Kebomas Gresik, Dua Pria Lamongan Ditangkap Polisi

Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan secara materiil senilai Rp 18 juta. Kemudian melaporkan tindakan tersangka ke Polres Gresik. 

“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Asyraf. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan serta Pasal 378 tentang Penipuan. Ia terancam penjara paling lama setidaknya hingga 4 tahun. (rez)

Sumber:

Berita Terkait