umrah expo

Tragedi Jalur Maut Gresik: Perlintasan 'Resmi' Tanpa Penjaga, PT KAI dan Pemkab Saling Lepas Tangan

Tragedi Jalur Maut Gresik: Perlintasan 'Resmi' Tanpa Penjaga, PT KAI dan Pemkab Saling Lepas Tangan

Tim pengacara Majuri dari RAS LAWFIRM. -Eko Yudiono-

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang perkara kecelakaan antara Kereta Api Commuter Line (KACL) Jenggala dengan truk trailer di Pengadilan Negeri Gresik semakin memanas. 

BACA JUGA:KA Komuter Tabrakan dengan Truk di Gresik, Asisten Masinis Meninggal Dunia

Kecelakaan tragis yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 11 KM 7+600, Desa Tenggulunan, Kebomas, Kabupaten Gresik, menyoroti sengkarutnya tanggung jawab dan lemahnya koordinasi antar-pihak terkait. 


Mini Kidi--

Kesaksian dari Senior Legal Specialist PT KAI Daop 8, Trias Setyowati, mengungkap fakta-fakta yang mengejutkan tentang kondisi perlintasan yang berujung fatal.

Menurut Trias Setyowati, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 94, tanggung jawab perlintasan sebidang dibagi menjadi empat kategori yaitu  kementerian untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota, dan badan hukum atau lembaga untuk perlintasan khusus. 

BACA JUGA:KA Komuter Tabrak Truk Gandeng di Gresik

"Namun, dalam kasus JPL 11, statusnya adalah “resmi tidak terjaga”, sebuah kualifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan," ungkap Trias Setyowati.

Hal ini menjadi sumber utama masalah. Meskipun perlintasan ini secara teknis berizin dan masuk dalam data pemerintah, tidak ada kewajiban untuk menempatkan petugas penjaga di sana. 

Trias Setyowati menjelaskan bahwa perlintasan ini sudah dilengkapi alat keselamatan seperti palang pintu, rambu setop, genta, dan sirine. 

BACA JUGA:Sidang Kecelakaan KACL Jenggala vs Trailer: Perlintasan Tak Berpenjaga Tanggung Jawab Siapa? Dishub atau KAI?

Namun, ketika ditanya majelis hakim apakah alat-alat tersebut aktif, saksi hanya bisa menjawab bahwa berdasarkan informasi dari forum internal.

"Alat-alat tersebut dibangun oleh pemerintah provinsi dengan APBN, tetapi dirinya tidak dapat memastikan apakah alat-alat itu berfungsi saat kejadian karena posisinya sudah rusak," tambahnya.

BACA JUGA:Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan dengan KA Jenggala: Pandangan Terhalang Warung

Sumber:

Berita Terkait