umrah expo

Kuras Saldo Konter Agen Bank di Kebomas, Mahasiswi Surabaya Diamankan Polres Gresik

Kuras Saldo Konter Agen Bank di Kebomas, Mahasiswi Surabaya Diamankan Polres Gresik

Tersangka OL diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik atas tindak pencurian uang.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Mahasiswi asal Kelurahan Romokalisari, Benowo, Surabaya, OL (23), harus mendekam di tahanan Mapolres Gresik. Perempuan itu diamankan polisi usai mencuri uang milik agen bank tempat dirinya bekerja di Desa Pedukuhan, Kebomas.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi M Asyraf Gunawan mengatakan, OL menguras saldo di Konter BRI Link Dua Putri. Konter di Jalan Sunan Prapen itu merupakan milik korban L (40), warga Kabupaten Blora. 

BACA JUGA:Ngaku Penyuplai Sparepart Pabrik, Wanita Gresik Tipu Rp3 Miliar


Mini Kidi--

“Uang konter korban yang hilang mencapai Rp14,5 juta,” kata Ipda Asyraf, Senin, 15 September 2025. 

Uang saldo yang terkuras habis itu pertama kali disadari oleh salah satu karyawan lain. Ia kemudian melapor kepada L, bahwa konter tidak bisa beroperasi lantaran tak ada lagi saldo uang yang tersisa. 

“Semua saldo di Mesin BRI Link dan di M-banking MY BCA dan Seabank sudah tidak ada, sehingga tidak dapat beraktivitas,” terangnya.

BACA JUGA:Bongkar Penipuan Dukun Pengganda Uang, Polisi Temukan Jenglot dan Darah Manusia

Merasa bingung, korban kemudian mengecek mutasi rekening. Dari sana, diketahui ternyata seluruh uang milik konter telah ditransfer ke aplikasi dompet digital Dana milik OL. Saat dihubungi, OL pun telah mematikan ponselnya. 

Pencurian tersebut kemudian dilaporkan L ke Polres Gresik. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob berhasil membekuk OL saat berada di dalam kost, di Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Kamis, 11 September 2025.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita uang tunai Rp 2,32 juta yang merupakan sisa hasil pencurian tersangka. Satu unit motor Xeon Warna Hitam L-3948-KW dan handphone juga turut diamankan. 

BACA JUGA:Tipu Ratusan Juta Bermodus Jual Sembako Murah, Mami Sekar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

“Tersangka mengaku mencuri untuk judol sama bayar gadai sepeda,” ungkap Asyraf. 

Tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mahasiswi tersebut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(rez)

Sumber:

Berita Terkait