umrah expo

Sidang Kecelakaan KACL Jenggala vs Trailer: Perlintasan Tak Berpenjaga Tanggung Jawab Siapa? Dishub atau KAI?

Sidang Kecelakaan KACL Jenggala vs Trailer: Perlintasan Tak Berpenjaga Tanggung Jawab Siapa? Dishub atau KAI?

Rama Dhanikusuma SH MH, Roniko Putra SH MH, Sanih Mafadi SH MH, dan Argie Wilson SH MH (kanan).--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang lanjutan kasus kecelakaan Kereta Api Commuter Line (KACL) Jenggala kontra truk trailer di Pengadilan Negeri Gresik semakin memanas. 

Fokus persidangan kini tak lagi hanya pada pengemudi truk, melainkan bergeser tajam pada kondisi perlintasan sebidang di JPL 11 KM 7+600, Desa Tenggulunan, Kebomas, Kabupaten Gresik, lokasi nahas yang merenggut nyawa Asisten Masinis Abdillah Ramdan. 

Pertanyaan krusial terus mengemuka, mengapa perlintasan vital tersebut dibiarkan tanpa penjaga?. 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arni Mufida Thalib, Masinis Purwo Pranoto, yang juga menjadi saksi korban, memberikan kesaksian kunci. 

BACA JUGA:KA Komuter Tabrakan dengan Truk di Gresik, Asisten Masinis Meninggal Dunia

Ia mengungkapkan fakta bahwa palang pintu perlintasan dalam keadaan terbuka saat insiden terjadi. 

Lebih mengejutkan lagi, Masinis Purwo telah mengetahui bahwa di pos JPL 11 memang tidak ada penjaga.

Kesaksian ini menjadi amunisi kuat bagi tim penasihat hukum terdakwa Majuri yang terdiri dari Rama Dhanikusuma SH MH, Roniko Putra SH MH, Sanih Mafadi SH MH, dan Argie Wilson SH MH (RAS LAWFIRM). 

Rama yang juga Founder RAS LAWFIRM dan timnya menyoroti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. 

"Padahal, dalam Peraturan Menteri tersebut, perlintasan sebidang harus dijaga petugas," tegas Rama, mengutip regulasi yang jelas mengatur kewajiban penjagaan.

"Dalam insiden Kecelakaan dengan KAI seandainya pihak dishub / KAI memenuhi kewajiban dengan menyediakan penjaga palang pintu kreta di JPL 11, maka kejadian kecelakaan yg merenggut korban jiwa ini tidak terjadi," timpal Roniko Putra SH MH. 

"Namun sangat di sayangkan pihak KAI/dishub tidak menyediakan penjaga, kejadian seperti ini sering terjadi sehingga harus menjadi evalusi bagi KAI / Dishub untuk menyediakan Palang pintu dan Penjaga di setiap JPL,"imbuh Sanih Mafadi SH MH.

"Namun dalam hal kecelakaan yg telah terjadi akibat dari KaI/dishub tidak melaksanakan kewajiaban menyediakan penjaga/palang, apalagi sampai korban jiwa KAI/dishub harus juga bertanggung jawab," tegas Argie Wilson SH MH.

Fakta di lapangan, sebagaimana diungkapkan Masinis Purwo Pranoto, menunjukkan kontradiksi. Purwo mengakui bahwa JPL 11 memang terdaftar secara resmi, namun tanpa penjaga. 

Sumber: