umrah expo

Sidang Kecelakaan KACL Jenggala vs Trailer: Perlintasan Tak Berpenjaga Tanggung Jawab Siapa? Dishub atau KAI?

Sidang Kecelakaan KACL Jenggala vs Trailer: Perlintasan Tak Berpenjaga Tanggung Jawab Siapa? Dishub atau KAI?

Rama Dhanikusuma SH MH, Roniko Putra SH MH, Sanih Mafadi SH MH, dan Argie Wilson SH MH (kanan).--


Mini Kidi--

"Setahu saya, tempat kejadian dari Dishub, bukan kewenangan langsung KAI," ujar Purwo. Pernyataan ini sontak memunculkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang memikul tanggung jawab atas keselamatan di perlintasan ini?. 

Masinis Purwo Pranoto menjelaskan bahwa ia telah menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kereta melaju dengan kecepatan aman, sekitar 30-40 km/jam, dan ia memastikan tidak menggunakan ponsel atau merokok. 

Namun, kepatuhan masinis ini berhadapan dengan sistem pengamanan perlintasan yang justru absen.

"Posisi trailer sudah setengah, menabrak bagian tengah," kenang Purwo. 

Rama Dhanikusuma tentu melihat celah besar di sini.

Tanpa palang pintu yang menutup dan tanpa petugas yang memberikan isyarat, pengemudi truk tidak memiliki peringatan yang memadai, terutama mengingat posisi JPL tersebut sebelumnya ada tikungan menekuk (blindspot), yang membatasi jarak pandang masinis hanya sekitar 150 meter setelah melewati tikungan.

Masinis Purwo Pranoto sendiri menyebutkan bahwa secara pribadi ia akan mengurangi kecepatan dan memastikan perlintasan tertutup jika tidak ada penjaga. 

Ia juga menambahkan bahwa secara SOP, palang pintu seharusnya menutup sekitar 700 meter sebelum kereta melintas. 

Perbandingan dengan JPL 14 yang berjarak sekitar 1 kilometer dan memiliki penjaga, semakin memperkuat argumen penasihat hukum bahwa ada inkonsistensi fatal dalam pengawasan perlintasan di jalur tersebut. 

Purwo bahkan mengamini bahwa dari 7 JPL dari Indro ke Kandangan, tidak semuanya memiliki penjaga pintu. (fer)

Sumber: