umrah expo

Tragedi Jalur Maut Gresik: Perlintasan 'Resmi' Tanpa Penjaga, PT KAI dan Pemkab Saling Lepas Tangan

Tragedi Jalur Maut Gresik: Perlintasan 'Resmi' Tanpa Penjaga, PT KAI dan Pemkab Saling Lepas Tangan

Tim pengacara Majuri dari RAS LAWFIRM. -Eko Yudiono-

Trias menambahkan, secara undang-undang alat transportasi umum itu wajib diasuransikan.

Tim pengacara Majuri RAS LAWFIRM menyayangkan hal tersebut. ”Kenapa harus menunggu ada laka atau korban baru diperdebatkan oleh pihak instansi harusnya sebelum diberlakukan ijin tersebut sudah siap dan lengkap semua alat penutup maupun penjaga,” kata Rama.

Mempertanyakan klaim tersebut, termasuk perihal asuransi sarana perkeretaapian. 

"Namun, saksi Trias Setyowati hanya dapat memberikan jawaban umum tanpa rincian spesifik, menunjukkan adanya sekat informasi antar-unit di dalam PT KAI," ujar Rama bersama tim lainnya.

BACA JUGA:Kereta Api CL Jenggala Terserempet Truk di Gresik, Masinis dan Asisten Dilarikan RS

Perbedaan mencolok terlihat di perlintasan lain, yaitu JPL 14, yang dijaga oleh petugas dari PT Wilmar selaku pemegang izin. Kesaksian menyebutkan bahwa di JPL 14 genta dan sirine berfungsi normal, yang menunjukkan pentingnya peran penjaga.

Sebelumnya,  Kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Commuter Line (KACL) Jenggala dengan  truk muatan kayu gelondongan terjadi di pelintasan wilayah Kelurahan Tenggulunan, Kebomas, Gresik, Selasa 8 April 2025 malam. 

Majuri warga Lamongan, sopir truk trailer justru didakwa atas kelalaian. Padahal ketika melintas, perlintasan terbuka dan tidak ada petugas yang berjaga. (fer)

Sumber:

Berita Terkait