Pemkab Gresik Siapkan Feeder untuk Permudah Akses ke Transportasi Utama, Dishub: Masih Dikaji

Pemkab Gresik Siapkan Feeder untuk Permudah Akses ke Transportasi Utama, Dishub: Masih Dikaji

Suhartono, Kepala Bidang Angkutan Dishub Gresik saat berada di kantornya.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Moda transportasi Gresik akan beralih ke sistem yang lebih modern. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tengah mengkaji sistem angkutan Feeder untuk mempermudah akses masyarakat ke titik-titik transportasi utama

Sistem feeder akan melayani rute menuju halte Bus TransJatim, terminal, stasiun, hingga ke area pelabuhan. 

BACA JUGA:Seribu Mangrove Ditanam di Karangkiring, Pemkab Gresik Targetkan Penurunan Emisi


Mini Kidi--

Kepala Bidang Angkutan Dishub Gresik, Suhartono mengatakan, pihaknya masih menggodok ide tersebut melalui kajian komprehensif. Melibatkan Institut Teknologi Surabaya (ITS) dan Dishub Jatim sebagai mitra ahli. 

Selain itu, Dishub Gresik juga melakukan studi banding ke kota atau kabupaten yang telah menerapkan sistem feeder. 

“Kemarin kami studi banding ke Blitar dan Madiun yang sudah terlebih dulu punya sistem feeder,” ujar Suhartono saat ditemui di kantornya, Kamis 15 Mei 2025. 

BACA JUGA:Satu Jiwa Satu Pohon, Ratusan PNS Baru di Lingkungan Pemkab Gresik Bersiap Menanam

Menurutnya, Gresik harus meniru langkah yang telah dilakukan daerah tersebut. Apalagi, Gresik merupakan wilayah industri dengan banyak perusahaan. Sehingga para pekerja kerap mengalami kemacetan saat berangkat dan pulang kerja. 

“Besar harapan kami, feeder ini nantinya bisa mengurai kemacetan. Semoga kecelakaan juga bisa menurun, karena angka kecelakaan di Gresik kan kabarnya termasuk tertinggi di Jawa Timur” tutur Suhartono.

Suhartono menjelaskan, saat ini pihaknya masih menimbang dua skema penerapan sistem feeder. Yakni antara menggandeng pemilik trayek lama melalui pola scrapping, atau menggandeng pihak ketiga sepenuhnya.

BACA JUGA:Pemkab Gresik Hadirkan Ruang Rawat Inap di Puskesmas Sangkapura

“Jadi scrapping itu maksudnya, si pemilik trayek yang lama diajak komunikasi. Apakah nanti mereka dipekerjakan di sistem baru, atau kendaraannya diremajakan dan tetap digunakan. Atau opsi kedua, yang murni dijalankan pihak ketiga.” paparnya.

Jika nantinya diputuskan opsi kedua, kata Suhartono, maka segala urusan dengan pemilik trayek lama sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Termasuk kompensasi atau pengalihan peran. 

Sumber: