Pembongkaran Eks Asrama VOC Bandar Grisse Tanpa Izin, Pemkab Gresik Mengaku Kecolongan
Kondisi lahan eks Asrama VOC di kawasan Bandar Grisse yang telah rata dengan tanah.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemkab Gresik mengaku tidak pernah memberikan izin pembongkaran gedung eks Asrama VOC di kawasan Bandar Grisse yang diduga dilakukan PT Pos Indonesia, sehingga penghancuran bangunan cagar budaya itu menuai polemik, Senin 26 Januari 2026.

Mini Kidi--
Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengaku terkejut setelah mengetahui bangunan cagar budaya tersebut telah rata dengan tanah. Ia menegaskan PT Pos Indonesia selaku pemilik aset tidak pernah mengajukan izin pembongkaran kepada pemerintah kabupaten.
“Tidak ada izin ke kami, memang ada koordinasi. Baru akan koordinasi teknis. Kalau diklaim koordinasi, itu tidak benar,” ujar Achmad Washil.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Siapkan Perbup Jamin Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Menurutnya, koordinasi teknis sedianya baru akan dilakukan pada pekan ini dengan melibatkan organisasi perangkat daerah teknis agar penanganan situs cagar budaya tetap sesuai ketentuan.
“Seharusnya pekan ini dengan menghadirkan OPD teknis supaya tidak salah melangkah. Kok taunya sudah dibongkar bangunannya,” tuturnya.
Achmad Washil menambahkan, Pemkab Gresik telah mengingatkan PT Pos agar berhati-hati dalam penanganan bangunan cagar budaya dan tidak serta-merta melakukan pembongkaran.
BACA JUGA:Gelar Dialog Publik, PWI Gresik Dorong Pemkab Tingkatkan PAD untuk Kemandirian Daerah
“Pemanfaatannya bisa dengan konsep bangunannya tidak dibongkar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disparekrafbudpora Gresik Saifudin Ghozali menyatakan pihaknya akan memanggil PT Pos Indonesia untuk meminta klarifikasi. Ia mengakui pembongkaran tersebut dilakukan tanpa koordinasi dan pemberitahuan.
“Ini tidak ada koordinasi dan pemberitahuan kepada kami. Ini kami kecolongan,” kata Saifudin.
BACA JUGA:Kebutuhan Penanganan Jalan Desa Tinggi, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026
Pada Senin 26 Januari 2026, petugas Disparekrafbudpora Gresik juga telah melakukan verifikasi terhadap sisa bangunan, termasuk meninjau dua sumur yang berada di area eks Asrama VOC.
Selain itu, pembongkaran bangunan bersejarah tersebut mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mendorong Pemkab Gresik menempuh langkah hukum atas penghancuran bangunan cagar budaya itu.
“Jika kecolongan, pemkab harus membuktikannya dengan memperkarakan secara hukum pihak pos,” tegas politisi PKB tersebut. (rez)
Sumber:
