SURABAYA, MEMORANDUM-Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pemilihan perangkat desa di Kabupaten Kediri. Dugaan KKN tersebut berawal dari 7 pengaduan masyarakat di Polda Jatim 6 diantaranya dari peserta seleksi calon perangkat desa dan 1 lembaga swadaya masyarakat setempat.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto mengungkapkan penyidik tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengambil langkah-langkah dalam penanganan kasus tersebut. Yang pertama sudah diterbitkan laporan polisi model A.
"Ada sebanyak 6 laporan polisi yang sudah diterbitkan dan ada 29 saksi yang sudah diperiksa," kata Kombes Dirmanto saat diwawancara awak media, Kamis 25 April 2024.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Tulungagung Rakor Bersama Sejumlah LSM dan DPRD, Ini Hasilnya
Dari hasil penyelidikan, lanjut Dirmanto, kontruksi peristiwa sudah didapatkan bahwa ditemukan adanya dugaan pengkondisian nilai ujian seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri pada tahun 2023. Kejadian tersebut terjadi pada 27 Desember 2023 di Conventions Hall Simpang Lima Gumul (SLG).
"Kejadiannya pada 27 Desember 2023 di Conventions Hall pada saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 kecamatan atau 163 desa. Dan saat ini terus dilakukan pendalaman dari kasus ini," bebernya.
BACA JUGA:Warganet Tulungagung Heboh oleh Video tak Senonoh di Alun-Alun
Dirmanto menjelaskan bahwa modus yang dilakukan panitia ini ialah adanya rekayasa aplikasi CAT (computer assisted test).
"Jadi peserta ini bisa dikondisikan, siapa yang menang itu bisa dikondisikan melalui rekayasa CAT," bebernya.
"Terkait lain-lain masih dalam proses pendalaman," tambahnya.
Teknis pengkondisian aplikasi CAT ini kata Dirmanto, bahwa aplikasi ini seharusnya dikerjasamakan dengan salah satu universitas yang ada di sana. Tetapi nyatanya tidak digunakan aplikasi itu, malah menggunakan aplikasi yang lain yang audah direkayasa.
"Sehingga bisa dikondisikan siapa yang lolos dan siapa yang tidak lolos," tutupnya.
Diketahui sebanyak 1.229 peserta, seleksi calon perangkat desa akan memperebutkan sebanyak 321 formasi yang tersebar di 163 desa di Kabupaten Kediri. Formasi tersebut terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kasun), dan Kasi Kaur. (rid)