DPRD Surabaya Prihatin, Bocah SMP Kena Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Gegara Kembalikan Sajam Titipan

Minggu 12-11-2023,18:51 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Beasiswa Pemuda Tangguh Termanfaatkan Maksimal

Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak untuk disidangkan di PN Surabaya.

Setiap pagi ibunya dari Bubutan harus bersepeda motor untuk menjemput anaknya bersekolah. Saat sore, Andi harus kembali ke shelter untuk menjalani pembinaan.

"Ini anak baik-baik, pak. Pendiam dan tidak banyak keluar rumah," kata Indah, sang ibu.

BACA JUGA:Bangun Underpass di Taman Pelangi, Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemprov Jatim Ikut Andil

“Anak saya itu hanya ingin membantu teman. Tidak punya niat jahat," terangnya.

Kasus anak berhadapan hukum tersebut lantas menarik perhatian anggota DPRD Surabaya Imam Syafi'i. Secara khusus, dia mendatangi rumahnya.

“Saya prihatin dengan penanganan kasus ini," kata Imam.

BACA JUGA:Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Pimpinan DPRD Surabaya

Dia menilai bahwa aparat harus melihat masa depan anak yang masih panjang. Dia anak-anak yang seharusnya bisa dibimbing ke arah yang lebih baik.

“Coba kalau menghadapi kasus hukum, apakah kepentingan belajarnya di sekolah tidak berantakan," kata politikus Partai Nasdem itu.

Menurut Imam, semestinya kasus ini tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan. Ada mekanisme RJ (restoratif justice) yang selalu digembar-gemborkan kapolri dan jaksa agung.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya: 2024 Harus Zero BABS

"Apalagi tidak ada korban dalam kasus ini. Juga tersangkanya masih pelajar, dari keluarga miskin, dan baru kali pertama tersangka yang dikenal pendiam itu tersandung masalah hukum," katanya.

Imam menambahkan, memproses kasus tersebut ke pengadilan sama sekali tidak mendidik. "Mestinya cukup dikembalikan kepada orang tuanya dengan membuat surat penyataan tertulis, seperti kasus serupa lainnya. Yang juga menjadi pertanyaan, kenapa pemilik senjata tajam sesungguhnya malah dilepas atau hanya berstatus wajib lapor," tegasnya.

Dalam kasus ini, sejatinya polisi sempat mengamankan 5 anak, termasuk Andi. Pemilik sajam yang ikut diamankan mangakui sebagai pemilik sajam seperti diungkapkan Andi. Tapi entah kenapa dia juga tidak dijadikan tersangka. Hanya dikenakan wajib lapor bersama tiga anak lainnya.

Kategori :