Penyebaran hoax di era digital adalah masalah yang kompleks dan merusak, dengan dampak hukum dan sosial yang serius. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar hukum utama yang mengatur tindakan penyebaran hoax. Dampak hukum meliputi sanksi hukum dan kewajiban membayar ganti rugi, sedangkan dampak sosial mencakup kebingungan, polarisasi, dan konflik dalam masyarakat.
Penting untuk diingat bahwa penyebaran hoax adalah pelanggaran hukum yang dapat berdampak serius. Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terkait isu ini, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. Mengedepankan integritas dan kebenaran dalam berbagi informasi adalah tanggung jawab bersama dalam era digital ini. (*)