Ketika Kebohongan Menjadi Ancaman: Dampak Hukum Penyebaran Hoax di Era Digital

Rabu 18-10-2023,09:39 WIB
Editor : Eko Yudiono

Penyebaran hoax di era digital adalah masalah yang kompleks dan merusak, dengan dampak  hukum dan sosial yang serius. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar hukum utama yang mengatur tindakan penyebaran  hoax. Dampak hukum meliputi sanksi hukum dan kewajiban membayar ganti rugi, sedangkan  dampak sosial mencakup kebingungan, polarisasi, dan konflik dalam masyarakat. 

Penting untuk diingat bahwa penyebaran hoax adalah pelanggaran hukum yang dapat  berdampak serius. Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terkait isu ini, jangan ragu untuk  menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. Mengedepankan  integritas dan kebenaran dalam berbagi informasi adalah tanggung jawab bersama dalam era  digital ini. (*)

 

Kategori :