Kapolrestabes Surabaya Murka, Begini Kronologi Debt Collector Keroyok Pengacara di Kebraon

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie memberikan keterangan pers.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi premanisme yang dilakukan sekitar 20 orang debt collector (DC) membuat Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan murka.
Pasalnya, aksi itu bukan hanya menyebabkan korban, pengacara Tjetjep Muhammad Yasin alami memar di sekujur tubuh, namun juga membuat masyarakat resah.
BACA JUGA:Pengeroyokan Pengacara oleh Belasan Debt Collector, Polrestabes Surabaya Warning Pelaku Lain
"Yang perlu saya tegaskan adalah tidak boleh ada perilaku kekerasan. Tidak boleh ada perilaku premanisme yang boleh dilakukan siapapun atas nama siapapun, apalagi di wilayah Surabaya. Saya pastikan akan ditindak tegas," tegas Luthfie, Senin 20 Januari 2025.
Lebih lanjut Luthfie membeberkan, kronologi kejadian pengeroyokan belasan DC terhadap pengacara tersebut bermula pada saat korban datang di rumah makan milik Abdoel Proko Santoso untuk memesan makanan.
Di rumah makan kawasan Griya Kebraon Selatan itu, tiba-tiba pelaku NBM alias Nikson yang sudah berada di lokasi memaksa korban untuk duduk dan mengajak bicara.
BACA JUGA:4 Debt Collector Pengeroyok Pengacara di Kebraon Terancam 7 Tahun Penjara
Akan tetapi, korban enggan mematuhi perintah pelaku. Alhasil korban langsung dikeroyok dan dipukuli beramai-ramai oleh pelaku sebanyak 20 orang.
"Para pelaku merupakan debt collector penagihan pinjaman kartu kredit dari BNI yang melakukan penagihan kepada Abdoel Proko Santoso, nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman kartu kredit BNI," jelas Luthfie.
BACA JUGA:Pengacara Dikeroyok DC, Kapolsek Karang Pilang Benarkan Anggotanya Ada di Lokasi
"Sementara status korban, Tjetjep Muhammad Yasin bersama Ahmad Fahmi Ardiyansyah merupakan kuasa hukum Abdoel Proko Santoso untuk menangani perkara tunggakan kartu kredit tersebut," sambungnya.
Akibat peristiwa tersebut, Yasin alami memar di sekujur tubuhnya. Selain itu, juga menyebabkan perabotan di rumah makan milik Abdoel Proko rusak. Di antaranya 3 buah kursi plastik dan 1 buah wadah sendok.
"Kami sudah melakukan visum kepada korban. Hasilnya, terdapat luka memar kepala di belakang dan kiri, luka memar pada pipi kanan dan kiri, memar di leher belakang, punggung bagian atas, dan lengan atas," tandasnya.
BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Pengacara di Kebraon
Sumber: