Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M CEO & Founder of PT TOP Legal GroupCEO & Founder of PT TOP Legal GroupAnis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, di era digital saat ini, penyebaran hoax atau berita palsu telah menjadi masalah serius yang merusak integritas informasi.
Hoax menurutu Anis, dapat memiliki dampak sosial dan hukum yang serius. Artikel ini akan mengulas dasar hukum terkait dengan penyebaran hoax, dampaknya secara sosial, dan menggambarkan kasus nyata yang terkait.
Dasar Hukum Terkait Penyebaran Hoax
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar hukum utama yang mengatur penyebaran hoax di ranah digital di Indonesia. Beberapa pasal yang relevan dalam kasus penyebaran hoax adalah:
BACA JUGA:Anis Pottag: Apapun Permasalahan Terkait legal, TOP Legal Ahlinya
Pasal 27 Ayat (1) UU ITE: Penyebaran Hoax yang Melanggar Kesusilaan
Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" dapat dikenakan tindakan hukum.
BACA JUGA:Menyambut Hari Polwan, Top Legal Live IG tentang Perjanjian Kawin
Ini berarti bahwa penyebaran berita palsu yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, seperti konten yang mengandung unsur pornografi atau pelecehan seksual, dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan UU ITE.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE: Penyebaran Hoax Berdasarkan SARA
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)" dapat dikenakan tindakan hukum.
Dalam konteks ini, penyebaran hoax yang bertujuan memicu konflik atau perpecahan antara kelompok-kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Pasal 28 Ayat (1) UU ITE: Penyebaran Hoax yang Merugikan Konsumen
Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik" dapat dikenakan tindakan hukum.