SURABAYA, MEMORANDUM-Manajemen Blackhole KTV Club angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31), terhadap Dini Sera Afianti alias Andini (29), warga Sukabumi.
Kuasa hukum Blackhole KTV Club Sudiman Sidabuke mengatakan, kedua sejoli tersebut memang pengunjung Blackhole room 7. Akan tetapi dia membantah bila penganiayaan dilakukan di area tempat hiburan di kompleks Lenmarc tersebut.
"Korban dan pelaku memang minum di sini. Tetapi peristiwanya, meninggalnya atau penganiayaannya, itu tidak terjadi pada wilayah properti kami. Itu penganiayaan dalam lift, ditendang, ditampar dan lain sebagainya. Lift itu bukan properti Blackhole, tetapi adalah properti daripada mall. Termasuk di dalam room itu tidak ada," kata Sudiman, Sabtu (7/10).
Sementara itu, Komisaris Blackhole KTV Club, Judystira Setyadji mengungkapkan, kronologis kejadian sebelum dan sesudah Ronald dan Andini datang ke tempat karaoke tersebut.
Sekitar pukul 17.00, pihak manageman menerima reservasi room yang dipesan oleh seorang lelaki bernama Yuna, salah satu rekan tersangka. Kemudian, sekitar pukul 20.00, Yuna bersama beberapa rekannya datang.
"Pada saat itu tidak bersama dengan pelaku dan korban. Sekitar pukul 21.30, pelaku dan korban memasuki wilayah kita dan masuk ke room nomor 7 bersama Pak Yuna," imbuh dia.
Didit mengungkapkan, room 7 berisi 7-8 orang, termasuk Andini dan Ronald. Kemudia sekitar pukul 23.50, Yuna dan teman-temannya keluar room dan meninggalkan Blackhole, sedangkan korban dan pelaku masih ada di dalam room.
"Sekitar pukul 00.12, pelaku dan korban keluar dari outlet dan jalan menuju lift. Tidak lama sekitar 10 menit, pelaku dan korban kembali lagi ke Blackhole dan pelaku menanyakan tentang CCTV lift," ungkap Didit.