Residivis Curanmor Kembali Diciduk di Pintu Lapas

Jumat 26-02-2021,19:58 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lumajang, memorandum.co.id - Misrat Biono (47), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Residivis dalam kasus curanmor ini diamankan petugas usai dinyatakan bebas dari Lapas II B Lumajang. Dalam kasus ini, pelaku diringkus di depan Lapas kelas IIB Lumajang usai menjalani hukuman atas kasus yang sama. Kapolsek Lumajang Kota Iptu Samsul Hadi menyampaikan, bahwa setelah berkordinasi dengan petugas Lapas Klas IIB Lumajang, diketahui bahwa pelaku dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman, selanjutnya pihaknya langsung menjemput pelaku dan dilakukan penangkapan. "Pelaku adalah residivis yang sudah divonis sebelumnya dan menjalani kurungan selama kurang lebih 10 bulan, setelah berkoordinasi dengan petugas lapas kami langsung menjemput pelaku begitu dinyatakan bebas," ujarnya, Jumat (26/2/2021). Pelaku ditangkap kembali atas laporan Agus Widodo (34) yang mengaku kehilangan motor pada saat diparkir di area halaman Masjid Sabilul Mukhlishin Jalan Semeru, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang pada 25 Pebruari 2020. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar STNK motor Yamaha Vega R  L 4120 DK yang disita dari saksi dan juga satu buah kunci kontak motor Yamaha terdapat gantungan kuning yang disita dari korban. "Modus operandinya pelaku mengambil motor yang diparkir di halaman masjid saat ditinggal salat Isya dengan menggunakan kunci letter T," pungkas Samsul Hadi. (ani/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait