pupuk
iklan ulta memorandum

Mutasi 6 Perangkat Desa Plabuhan Dipersoalkan, DPRD Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Mutasi 6 Perangkat Desa Plabuhan Dipersoalkan, DPRD Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Hearing Komisi A DPRD Jombang bersama perangkat Desa Plabuhan membahas persoalan mutasi enam perangkat desa.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi A DPRD Jombang menggelar hearing bersama perangkat Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, untuk membahas mutasi enam perangkat desa yang dipersoalkan karena diduga tidak sesuai prosedur, Selasa 15 September 2026.

Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto tersebut, para perangkat desa mempersoalkan proses mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur serta berbeda dengan hasil konsultasi tertulis bersama Camat Plandaan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah jumlah perangkat desa yang dimutasi.

Berdasarkan dokumen konsultasi yang disampaikan kepada DPRD, disebutkan hanya terdapat dua nama yang berkaitan dengan mutasi, tetapi dalam pelaksanaannya enam perangkat desa justru mengalami rotasi jabatan.

Totok Hadi Riswanto mengatakan kepala desa yang hendak melakukan mutasi maupun mengisi jabatan perangkat desa yang kosong harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat. Proses tersebut juga harus disertai kajian dan alasan yang jelas.

“Kalau kepala desa mau mutasi atau mengisi perangkat yang kosong, harus konsultasi ke kecamatan. Dari hasil konsultasi itu kemudian dilakukan kajian. Tidak serta-merta membalik tangan melakukan mutasi,” ujarnya.

BACA JUGA:Tuntutan Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Aktivis FRMJ Kemah di Depan Pemkab Jombang


Mini kidi--

Komisi A juga menyoroti penggunaan istilah “membebastugaskan” dalam surat yang diterbitkan kepala desa. Menurut Totok, istilah tersebut perlu dikaji karena tidak dikenal dalam ketentuan yang mengatur perangkat desa.

“Yang dimaksud cacat hukum itu ada bahasa yang diluncurkan kepada tiga perangkat tersebut, yakni membebastugaskan. Bahasa itu tidak ada dalam aturan,” tegasnya.

Selain persoalan istilah, DPRD juga mempertanyakan pelaksanaan mutasi yang dilakukan terhadap enam perangkat sekaligus. “Prinsip mutasi itu paling banyak dua perangkat yang bisa dimutasi. Tapi ini semuanya di-rolling. Ada enam,” ungkap Totok.

Meski menemukan sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi, DPRD Jombang belum mendorong para perangkat desa langsung menempuh jalur hukum. Dewan justru meminta seluruh pihak mengutamakan rekonsiliasi.

Dalam beberapa hari ke depan, Komisi A meminta Camat Plandaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan pendekatan kepada kepala desa dan perangkat yang berselisih.

Menurut Totok, persoalan tersebut masih terbuka untuk diselesaikan melalui jalur komunikasi. Terlebih, keputusan yang telah diterbitkan masih dapat dievaluasi apabila kepala desa bersedia mencabut atau meninjau kembali keputusan yang dipersoalkan.

“Kalau yang berwenang mencabut kembali surat pemberhentian atau keputusan yang menjadi keberatan, maka proses itu bisa batal. Tinggal bagaimana komunikasinya,” jelasnya.

BACA JUGA:PBG Belum Terbit, DPRD Jombang Desak Pabrik Sepatu Ditutup


Gempur Rokok Illegal--

Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menambahkan, hearing tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Kuswanto dan sejumlah perangkat Desa Plabuhan terkait proses rotasi jabatan.

Menurutnya, keberatan utama perangkat desa berkaitan dengan dugaan pengabaian hasil konsultasi Camat Plandaan. Dalam konsultasi tertulis disebut hanya terdapat dua nama yang berkaitan dengan mutasi, sedangkan dalam pelaksanaannya terdapat enam perangkat yang mengalami rotasi.

Kartiyono menegaskan kewenangan kepala desa dalam mengangkat maupun memberhentikan perangkat desa bukanlah hak prerogatif mutlak. Ada sejumlah prosedur yang wajib dipenuhi, salah satunya konsultasi dengan camat.

“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa bukan merupakan hak prerogatif. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya konsultasi kepada camat,” katanya.

Persoalan menjadi lebih serius karena keputusan tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan (SK). Kartiyono menjelaskan, dalam hukum administrasi negara, keputusan pejabat pemerintahan pada prinsipnya tetap berlaku sampai ada keputusan yang membatalkan atau mencabutnya.

Karena itu, apabila jalur rekonsiliasi tidak menemukan titik temu, perangkat desa yang merasa dirugikan memiliki opsi untuk menempuh jalur hukum. “Kalau langkah rekonsiliatif tidak bisa dilakukan, hanya ada dua cara. Pertama mengajukan gugatan ke PTUN, kedua melapor ke Ombudsman RI,” tegasnya.

Namun, Kartiyono berharap opsi tersebut benar-benar menjadi langkah terakhir. Ia meminta kepala desa bersedia mengevaluasi kembali keputusan yang telah diterbitkan apabila memang ditemukan kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait hasil konsultasi dengan camat.

“Kalau semuanya bisa menurunkan tensi dan ego sektoral, saya yakin Desa Plabuhan bisa kembali kondusif. Jangan sampai persoalan ini mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA:Pemberhentian Sekdes Bakalan Berujung PTUN, Komisi A DPRD Jombang Pilih Tunggu Putusan

Sementara itu, Kuswanto, salah satu perangkat Desa Plabuhan yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa dan kini menjadi Kepala Dusun (Kadus) Plabuhan, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Jombang dengan kepala desa.

“Kami sama-sama diminta menahan diri. Kalau bisa, keputusan yang sudah diterbitkan ditelaah lagi. Saran dari Bagian Hukum juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Kuswanto menegaskan pihaknya belum memutuskan untuk langsung mengajukan gugatan ke PTUN. Ia masih memberikan kesempatan kepada pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mencari jalan penyelesaian secara damai.

“Kami tunggu hasil dari kepala desa. Kalau menurut kami, SK yang diterbitkan tidak sesuai dengan hasil konsultasi tertulis dari Camat Plandaan. Di situ hanya tertera dua nama, tetapi yang dimutasi ada enam,” bebernya.

Meski demikian, opsi hukum tetap disiapkan apabila upaya rekonsiliasi menemui jalan buntu. Pihaknya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah selanjutnya. “Langkah terakhir sebelum ke PTUN, kami tunggu dulu hasil komunikasi dengan kepala desa. Insyaallah bisa ada titik temu yang baik,” pungkasnya. (war)

Sumber: