Mahkamah Agung Perketat Peradilan Pidana, Praperadilan Tak Bisa Jadi Celah Ulur Perkara

Rabu 09-09-2026,12:00 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mahkamah Agung (MA) memperketat sekaligus memperjelas aturan main dalam proses peradilan pidana. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2026, MA memberikan sejumlah pedoman baru menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

BACA JUGA:Semarak HUT ke-81 RI dan HUT Mahkamah Agung, PT Surabaya Gelar Lomba dan Bagikan Ratusan Doorprize

Empat SEMA tersebut menjadi rambu bagi seluruh jajaran peradilan agar penerapan hukum pidana tidak berjalan berbeda-beda. Sejumlah ketentuan bahkan langsung menyentuh perkara yang sedang berproses di pengadilan.

Materi empat SEMA itu disosialisasikan Suhartanto, S.H., M.H., dalam kegiatan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diikuti jajaran panitera pengadilan negeri se-wilayah hukum PT Surabaya.

BACA JUGA:Sempat Terancam Kehilangan Tanah Warisan, Warga Panti Jember Akhirnya Menang Kasasi di Mahkamah Agung

Menurut pemateri yang menjabat hakim tingi Pengadilan Tinggi Surabaya itu, salah satu aturan yang paling mencolok tertuang dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026. MA menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

"Artinya, ketika majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, perkara tersebut tidak dapat kembali digulirkan melalui banding ataupun kasasi," tutur Suhartanto di Aula H. M Syarifuddin di lantai 3, PT Surabaya, Rabu (9/9/26). 

BACA JUGA:Advokat Malang Menangkan Perkara Perdata di Mahkamah Agung

Suhartanto menyebut, ketentuan berbeda berlaku terhadap putusan lepas. Terhadap putusan lepas, jaksa masih dapat mengajukan banding maupun kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tak hanya itu. Terdakwa yang diputus lepas wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan," ujarnya. 

BACA JUGA:Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Tekankan Percepatan Perkara, Jangan Ada yang Mengambang

Lebih lanjut ia menjelaslan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberi penegasan terhadap permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal.

Permohonan banding atau kasasi yang terlambat maupun tidak dilengkapi memori dalam batas waktu yang ditentukan dapat dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Manajemen SKH Memorandum Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Sinergi Informasi Hukum

Untuk memori banding jaksa, tenggang waktunya tujuh hari. Sedangkan memori kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari," jelasnya. 

Kategori :