Aturan peralihan juga menjadi perhatian. Dalam perkara yang persidangannya telah dimulai menggunakan dakwaan berdasarkan aturan pidana lama, pembuktian menggunakan ketentuan pidana baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa.
"Jika suatu perbuatan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan baru, proses hukum wajib dihentikan demi hukum," katanya.
BACA JUGA:KEMAKI Gelar Aksi di Dishub Jatim, Desak Kejati Usut Dugaan Kebocoran APBD Rp111 Miliar
SEMA ini, lanjut Suhartanto, sekaligus memberikan petunjuk teknis terkait sejumlah mekanisme baru dalam hukum acara pidana, termasuk Mekanisme Keadilan Restoratif, pengakuan bersalah atau guilty plea, serta Perjanjian Penundaan Penuntutan.
"Empat SEMA tersebut menjadi bagian dari upaya MA menyatukan penerapan hukum di tengah perubahan besar sistem peradilan pidana Indonesia," tandasnya.
Gempur Rokok Illegal--
Dengan pedoman tersebut, MA mendorong seluruh pengadilan menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten. Tujuannya bukan sekadar mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak tetap terjaga.