Bahkan, sambung Suhartanto, perkara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal oleh Ketua Pengadilan Negeri tidak perlu dikirimkan ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. "Penetapan tersebut bersifat final," imbuhnya.
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Surabaya Kuatkan Vonis Kasus SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung
Diungkapkan Suhartanto bahwa aturan tegas juga muncul dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026. MA memberikan pedoman untuk mencegah praperadilan digunakan sebagai sarana mengulur pemeriksaan pokok perkara.
Pedoman tersebut menekankan asas lites finiri oportet, bahwa setiap sengketa harus memiliki akhir. Prinsip justice delayed is justice denied juga menjadi pijakan agar proses hukum tidak berlarut-larut.
BACA JUGA:Pemprov Jatim dan Pengadilan Tinggi Agama Perkuat Kolaborasi Kepastian Hukum Terpadu
Jika praperadilan didaftarkan sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, pemeriksaan perkara pokok ditunda sampai ada putusan praperadilan," ungkapnya.
Sebaliknya, apabila praperadilan baru diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan, permohonan tersebut tetap diperiksa. Namun, putusannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Sementara terkait SEMA Nomor 2 Tahun 2026 juga disebut membawa perubahan penting. Tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung 14 hari sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan dalam sidang terbuka.
"Ketentuan ini menegaskan pentingnya kepastian waktu dalam proses pengajuan upaya hukum," ucapnya.
BACA JUGA:SKH Memorandum Audiensi ke Kejati Jatim, Kajati Dorong Sinergi Kuat Media dan Penegak Hukum
Pengadilan Tinggi diwajibkan mengunggah salinan putusan ke Sistem Informasi Pengadilan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan.
Mini kidi--
Sedangkan berdasarkan Surat Panitera MA Nomor 803/PAN/HK46/2026, majelis hakim wajib menetapkan tanggal pembacaan putusan paling lambat tiga hari setelah menerima berkas perkara.
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 ditegaskan kembali oleh Suhartanto menjadi pedoman implementasi KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.
BACA JUGA:Kejati Jatim Dalami Korupsi KBS, Buka Peluang Ada Tersangka Baru