Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Tekankan Percepatan Perkara, Jangan Ada yang Mengambang

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Tekankan Percepatan Perkara, Jangan Ada yang Mengambang

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko saat membuka kegiatan di Aula lantai 3 --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Sujatmiko menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian perkara di seluruh Pengadilan Negeri (PN) dalam wilayah hukumnya. Setiap perkara yang masuk harus memiliki kepastian proses dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.

Hal itu disampaikan Sujatmiko saat membuka rapat koordinasi percepatan penyelesaian perkara sekaligus sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2026, Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA:Manajemen SKH Memorandum Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Sinergi Informasi Hukum


Mini kidi--

Kegiatan tersebut diikuti para panitera dari PN se-wilayah hukum PT Surabaya. Sujatmiko mengatakan, rapat koordinasi menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, membahas kendala, sekaligus mencari solusi konkret terhadap persoalan yang menghambat penyelesaian perkara.

"Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang," tegas Sujatmiko di Aula H. M Syarifuddin lantai 3 Pengadilan Tinggi Surabaya

Menurutnya, proses penyelesaian perkara tidak berhenti pada tahap persidangan dan putusan. Setelah putusan dibacakan, masih terdapat tahapan lain yang harus diperhatikan, termasuk pelaksanaan putusan hingga perkara benar-benar selesai.

BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Surabaya Kuatkan Vonis Kasus SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung

Ia meminta setiap satuan kerja mampu memetakan kendala yang menyebabkan perkara belum terselesaikan. Apabila terdapat perkara yang membutuhkan koordinasi atau konsultasi, PN dapat berkomunikasi dengan PT Surabaya.

"Kami terbuka. Kalau ada hal-hal yang perlu didiskusikan, boleh datang ke pengadilan tinggi atau bahkan telepon. Tidak masalah, bisa kita diskusikan," ujarnya.

Sujatmiko juga menekankan fungsi pengawasan PT Surabaya. Menurutnya, pengawasan dilakukan terhadap tahapan dan proses perkara, bukan untuk mencampuri substansi putusan yang menjadi kewenangan masing-masing ketua PN.

BACA JUGA:Pemprov Jatim dan Pengadilan Tinggi Agama Perkuat Kolaborasi Kepastian Hukum Terpadu

Dalam perkara eksekusi misalnya, PN diminta membuat resume secara sistematis dan tajam sehingga dapat menjadi bahan bagi ketua PN untuk menganalisis dan menentukan langkah yang tepat.

"Kalau ada yang diragukan, hal itu boleh dikonsultasikan ke pengadilan tinggi. Bukan dalam konteks memberikan petunjuk, tetapi untuk menyamakan pandangan," jelasnya.

Sumber:

Berita Terkait