iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Dukung Moratorium RHU Eri Cahyadi, DPRD Surabaya Inisiasi Raperda Pembatasan Miras

Dukung Moratorium RHU Eri Cahyadi, DPRD Surabaya Inisiasi Raperda Pembatasan Miras

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Surabaya mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol). 

Langkah ini menjadi dukungan konkret legislatif atas kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang memberlakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.

Langkah ini dinilai sebagai momentum strategis untuk menata ulang sekaligus memperketat pengawasan peredaran mihol di Kota Pahlawan.

BACA JUGA:Dua Toko Miras di Surabaya Timur Didatangi Satpol PP, Ternyata Tutup

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa penangguhan izin tempat hiburan baru harus dibarengi dengan penguatan regulasi di tingkat daerah. 


Mini kidi--

Oleh karena itu, legislatif kini mendorong penyusunan raperda inisiatif yang berfokus pada pembatasan dan pengendalian mihol.

“Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” ungkap Arif Fathoni. 

BACA JUGA:Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian

Instrumen hukum baru ini dirancang untuk mengatur secara menyeluruh, tidak hanya menindak konsumen yang melanggar, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha. 

Evaluasi pengawasan terhadap RHU yang saat ini sudah beroperasi juga akan diatur secara mendetail di dalam draf raperda.

Pria yang akrab disapa Mas Toni ini menekankan, pentingnya kewenangan eksekusi yang jelas bagi aparat penegak peraturan daerah. 

BACA JUGA:Minta Pejabat Surabaya Berani Tegakkan Aturan, Eri Cahyadi: Tutup Penjual Miras Eceran

"Harapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.

Sumber: