iklan umroh banner
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Pemilihan BPD Desa Karang Lamongan Ricuh, Hak Suara Warga Diduga Dikebiri dan Syarat Etika Ditebas

Pemilihan BPD Desa Karang Lamongan Ricuh, Hak Suara Warga Diduga Dikebiri dan Syarat Etika Ditebas

Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu 3 Oktober 2026, memicu polemik besar di tengah masyarakat.

Pelaksanaan pengisian keanggotaan lembaga pengawas desa ini diduga kuat kental dengan praktik rekayasa (by setting) serta menabrak norma etika publik.

BACA JUGA:Polemik Seleksi Perangkat Desa Gedongboyountung Memanas, Camat Turi Turun Tangan

Kejanggalan mencuat lantaran para perwakilan suara dusun yang secara resmi diundang sebagai pemilih. Faktanya, hanya dijadikan penonton di lokasi acara. Hak suara mereka untuk menentukan calon anggota BPD dikebiri dan tidak diberikan sama sekali.


Mini kidi--

Agus, salah satu warga perwakilan dusun yang hadir meluapkan kekecewaannya kepada awak media.

"Berdasarkan surat undangan, kita diundang untuk pemilihan BPD. Faktanya kita jadi penonton. Sepertinya ada indikasi dugaan by setting," ujar Agus.

BACA JUGA:7 Calon Anggota BPD Mojoagung Terpilih untuk Periode 2026-2034

Tidak hanya masalah hilangnya hak pilih, aroma nepotisme dan pelanggaran etika juga menyengat dalam struktur BPD terpilih. Kabar yang beredar luas di masyarakat mengungkap bahwa Ketua BPD terpilih, Rofiq, diduga merupakan suami sah dari Sekretaris Desa (Sekdes) Karang, Luluk.

Hubungan suami-istri dalam satu struktur—di mana satu pihak menjadi pengawas dan pihak lain yang diawasi—dinilai merusak tatanan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

Agus juga mengkritik keras tumpulnya pengawasan dari pemerintah daerah setempat atas kondisi ini.

BACA JUGA:Dibuka! Pendaftaran BPD Tulungagung Mulai 3 Agustus, ASN Boleh Daftar, Tunjangan Ketua Lebih Dari Rp6 Juta

"Lemahnya pengawasan dari Pemda Lamongan, khususnya Camat Sekaran. Karena mungkin baru dilantik jadi tidak paham ada anggota BPD satu keluarga menjadi buah bibir omongan masyarakat, yakni norma etika masyarakat," tegas Agus.

Merespons tudingan tersebut, Plh Camat Sekaran, Ro'is, S.H., M.Hum., berdalih bahwa proses pemilihan secara administratif berjalan tanpa kendala. Namun, ia tidak menampik adanya persoalan etika sosial terkait hubungan kekeluargaan pengurus desa tersebut.

Sumber: