umrah expo

Advokat Malang Menangkan Perkara Perdata di Mahkamah Agung

Advokat Malang Menangkan Perkara Perdata di Mahkamah Agung

Advokat Dr Yayan Riyanto SH MH (kiri) dan Veridiano LF Bili SH MH.-Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kabar menggembirakan datang dari dunia hukum. Advokat asal Malang, Dr Yayan Riyanto SH MH bersama Veridiano LF Bili SH MH berhasil memenangkan perkara perdata di Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan kasasi para tergugat ditolak.

BACA JUGA:Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata

Putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan kemenangan pihak penggugat yang diwakili Dr Yayan Riyanto dan Veridiano LF Bili dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, amar putusan kasasi dibacakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan hasil menolak permohonan kasasi.


Mini Kidi--

Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Dr Nurul Elmiyah SH MH dengan anggota majelis Dr Nani Indrawati SH MHum dan Prof Dr H Haswandi SH SE MHum MM. Dengan ditolaknya kasasi, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebenarnya sudah dimenangkan oleh klien kami sebelum kasasi diajukan," terang Dr Yayan Riyanto, Selasa 28 Oktober 2025.

BACA JUGA:Mengedukasi Keperdataan, Kejari Kota Malang Masuk Pasar

Dengan adanya putusan MA tersebut, para tergugat diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Perkara ini diajukan oleh Putri Zulhas melalui proses panjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Timur. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan tergugat menyerahkan tanah dan bangunan kepada para penggugat, yakni Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi, dan Galuh Safarina Sari Kalmadara.

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara, seluas kurang lebih 1.483 meter persegi.

Para penggugat menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya dijaminkan oleh Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata (tergugat I dan II) sebagai jaminan pinjaman senilai sekitar Rp 5,5 miliar. Namun, pihak tergugat kemudian mengklaim transaksi tersebut sebagai jual beli, bukan pinjaman.

Proses hukum juga melalui tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pemeriksaan setempat (PS) pada Februari 2024 sebelum akhirnya diputus inkracht di tingkat Mahkamah Agung. (edr)

Sumber: