iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Ketapang-Gilimanuk Kembali Lancar, Operator Penyeberangan Percepat Bongkar Muat

Ketapang-Gilimanuk Kembali Lancar, Operator Penyeberangan Percepat Bongkar Muat

Ilustrasi penyebrangan Ketapang–Gilimanuk kembali lancar usai kepadatan beberapa hari kebelakang. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kemacetan panjang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, yang sempat mencapai 17 kilometer akhirnya terurai. Setelah lima hari terakhir arus penyeberangan Ketapang–Gilimanuk kembali lancar, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendorong percepatan pembenahan infrastruktur agar kepadatan tidak kembali terulang.

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, mengatakan sejak 29 September hingga 3 Oktober 2026, antrean kendaraan sudah dapat tertampung di dalam terminal. Kondisi ini berbeda dengan kepadatan sebelumnya yang meluas hingga jalan menuju pelabuhan.

"Syukur alhamdulillah, penyeberangan Ketapang–Gilimanuk sudah kembali lancar. Antrean yang ada saat ini hanya berada di dalam terminal. Karena itu, masyarakat maupun pelaku angkutan logistik yang hendak menuju Bali tidak perlu lagi ragu menggunakan lintasan ini," ujarnya di Surabaya, Sabtu, 3 Oktober 2026.

BACA JUGA:Satpolairud Razia Gabungan Mendadak di Pelabuhan ASDP Paciran Lamongan

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan bahwa kemacetan di Ketapang pada Senin, 28 September lalu bukan semata-mata disebabkan ketersediaan kapal maupun faktor cuaca. Saat itu, antrean kendaraan dilaporkan kembali mengular hingga sekitar 17 kilometer setelah sempat lengang.


Mini kidi--

Emil menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan, kapal penyeberangan telah tersedia. Penambahan armada juga dilakukan pada lintasan Tanjung Wangi–Lembar, dari dua menjadi empat kapal, ditambah satu kapal Fortlink. Sementara itu, faktor pasang surut dinilai bukan menjadi penyebab utama kemacetan saat kejadian tersebut.

"Ternyata blokade tidak semata-mata karena antrean, tetapi kebijakan berkaitan dengan batasan jumlah truk yang bisa dinaikkan ke dalam kapal. Ini pertimbangan teknis dari KSOP dengan asosiasi. Karena menghubungkan antarpulau, secara kewenangan tidak melekat pada provinsi,” jelas Emil. 

Kebijakan pembatasan jumlah truk yang dapat diangkut tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan penyeberangan. Namun, kebijakan itu memicu protes dari sejumlah sopir kendaraan logistik hingga berujung pada blokade dan kemacetan panjang.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Tinjau Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Pastikan Nataru Aman dan Lancar

Bongkar Muat Dipangkas Jadi 15 Menit

Di sisi lain, Rakhmatika menyebut kelancaran arus kendaraan dalam beberapa hari terakhir tidak lepas dari perubahan pola operasional kapal. Waktu bongkar muat dipangkas dari semula 35 menit menjadi 15 menit sehingga frekuensi perjalanan kapal dapat ditingkatkan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut rapat pada 28 September 2026 yang dipimpin anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono, bersama KSOP, BPTD, ASDP, dan pemangku kepentingan terkait.


Gempur Rokok Illegal--

Sumber:

Berita Terkait