BACA JUGA:Kolaborasi dengan BRI, Kapolres Jombang Salurkan Bantuan Mesin Pengering Jagung untuk Petani
Ia menyatakan masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk asal anggaran dan waktu realisasi bantuan.
“Saya memang sudah dengar informasinya. Tapi ini masih kami telusuri, karena saya juga belum memastikan detail bantuannya, termasuk waktu realisasinya,” ujar Ronny.
Ronny menjelaskan, bantuan combine harvester tersebut diduga berasal dari anggaran pokok pikiran DPRD Provinsi Jawa Timur, namun pihaknya masih mengecek apakah penerimanya gabungan kelompok tani atau kelompok tani sesuai proposal.
BACA JUGA:Serap Tenaga Kerja, SPPG di Jombang Diresmikan
“Dalam proposal harus jelas, apakah penerimanya Gapoktan atau Poktan. Itu yang sekarang kami cek,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa bantuan pemerintah wajib dikuasai dan dimanfaatkan penerima sesuai proposal tanpa adanya pungutan atau transaksi apapun.
“Kalau benar bantuan itu dikuasai bukan oleh penerima manfaat sesuai proposal, itu jelas melanggar hukum. Karena itu harus segera dikembalikan kepada penerima yang sah,” tegasnya.
BACA JUGA:Kapolres Jombang Beri Penghargaan 10 Subsatker dan 12 PNPP Berprestasi
Dinas Pertanian Jombang meminta agar pihak yang saat ini menguasai alat tersebut segera mengembalikannya kepada kelompok tani penerima manfaat sesuai dokumen pengajuan.
“Tidak boleh ada pungutan, tidak boleh ada jual beli. Bantuan itu harus kembali ke penerima manfaat,” pungkasnya. (war)