selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen

Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen

Lembaran uang kertas dari berbagai negara.-(sumber: freepik)-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. 

BACA JUGA:15 Aduan THR Masuk Posko Disnakertrans Jatim, Industri Manufaktur Paling Banyak Dilaporkan

Melalui regulasi terbaru, pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta wajib membayarkan hak karyawan secara penuh dan tepat waktu, tanpa skema cicilan.


Mini Kidi Wipes.--

Berdasarkan Permenaker Nomor 3 Tahun 2026, batas akhir pembayaran THR jatuh pada tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Hak ini berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. 

BACA JUGA:DPRD Jatim Pastikan THR Buruh Dibayar Lunas Jelang Idulfitri 2026

Adapun skema perhitungannya adalah satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu bulan namun di bawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional dengan rumus: 

(masa kerja : 12) × 1 bulan gaji

BACA JUGA:Kabar Gembira bagi ASN Surabaya, Wali Kota Eri Pastikan THR Cair Paling Lambat Minggu Depan

Ketentuan mengenai sanksi juga diperketat bagi perusahaan yang melanggar. Mengacu pada aturan yang berlaku, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total nominal THR yang seharusnya dibayarkan. 

BACA JUGA:Kasus Pelanggaran THR Masih Marak, YLBHI–LBH Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan

Perlu dicatat bahwa pembayaran denda ini tidak menggugurkan kewajiban utama perusahaan untuk tetap melunasi hak THR karyawan.

BACA JUGA:Catat Jadwal Resmi Pencairan THR 2026 bagi PNS dan Karyawan Swasta

Selain denda finansial, perusahaan nakal juga terancam sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha dalam skala yang lebih luas.

Sumber: