Kepada warga, Kasatnarkoba, berharap agar ke depan tidak usah segan-segan untuk melapor ke Pos Polisi terdekat jika mengendus gelagat mencurigakan terkait bursa peredaran narkotika. Apapun jenisnya. Tidak hanya warga di Kacataman Tanjung Bumi. Teapi juga warga di 17 wilayah kecamatan lainnya.
Akibat ulahnya, terduga pengedar sabu-sabu inisial SA dan H, bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Kiswoyo. (ras)