4 Jukir Liar Tanjung Anom Dibekuk Satsamapta Polrestabes Surabaya
Jukir liar diciduk anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Tanjung Anom--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satsamapta Polrestabes Surabaya tak henti-henti membekuk juru parkir (Jukir) liar di Kota Pahlawan. Terbaru, empat Jukir liar di kawasan Jalan Tanjung Anom, Genteng diamankan pada Sabtu 13 Desember 2025.
Keempat pelanggar itu adalah M. Hoirul (28) asal Asemrowo, Achmad Bahril Wafa (20) asal Bulak Banteng, Saumar (50) asal Camplong Bangkalan, dan Mochammad Sholeh (52) asal Banyu Urip.
BACA JUGA:Razia 14 Hari, Pemkot Surabaya dan Kepolisian Gulung 112 Jukir Liar

Mini Kidi--
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, penindakan ini berawal adanya aduan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait viralnya video yang beredar di media sosia, tentang petugas parkir liar di Jalan Tanjung Anom, dan mengamankan empat juru parkir," katanya, Senin 15 Desember 2025.
BACA JUGA:Perang Lawan Parkir Liar, Polrestabes Surabaya Tindak 131 Jukir Ilegal Sepanjang Tahun 2025
Setelah diamankan, mereka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. Hasilnya, keempat Jukir liar itu tak mengantongi ijin resmi. Selain itu, mereka juga nekat menarik tarif diluar ketentuan.
"Mereka kami serahkan ke piket Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir," pungkasnya.
Sumber:


