umrah expo

Pria Asal Pasuruan Dibekuk Polsek Lawang Usai Curi Motor

Pria Asal Pasuruan Dibekuk Polsek Lawang Usai Curi Motor

Tersangka curanmor yang diamankan petugas--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Malang dalam hal ini Polsek Lawang berhasil gelandang FI warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan lantaran yang bersangkutan pada Rabu 3 Desember 2025 malam habis menggasak motor Yamaha N Max di Bedali, Lawang, Kabupaten Malang. 

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Jl Dr Cipto Gg VII, Desa Bedali. Saat itu motor N-Max milik korban sedang diparkir di teras rumah.

BACA JUGA:MKD DPR RI Kunjungi Polres Malang Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan TNKB Khusus


Mini Kidi--

"Motor diparkir di teras tidak lama kemudian motor sudah tidak ada, diketahui dibawa pelaku FI," ujar AKP Bambang, Kamis 4 Desember 2025.

Pelaku FI kemudian melaju menuju wilayah Dusun Polaman. Gelagatnya yang tergesa-gesa dan mencurigakan membuat warga sekitar curiga dan menghentikannya.

BACA JUGA:Operasi Zebra Semeru 2025 Resmi Ditutup, Polres Malang Tindak 103 Ribu Pelanggar

"Warga melihat pelaku FI membawa motor dengan kondisi mencurigakan. Setelah dicek, ternyata benar motor tersebut adalah milik korban yang baru saja dicuri," jelas AKP Bambang.

Warga kemudian menghubungi Polsek Lawang. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan FI berikut barang bukti. Saat diperiksa, kondisi motor ditemukan dengan lubang kunci rusak dan pelat nomor telah dilepas.

"Pelaku FI mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi. Petugas juga mengamankan motor N-Max beserta STNK dan barang bukti lainnya," kata Bambang.

BACA JUGA:Satlantas Polres Malang Luncurkan Zebratron, Sosialisasi Operasi Zebra Lewat Videotron Keliling

FI kemudian dibawa ke Polsek Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sengaja mengincar motor yang diparkir di depan rumah dengan kondisi mudah diambil.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan motor saat diparkir, terutama pada area rumah yang mudah diakses pelaku kejahatan.

"Motifnya murni pencurian. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik dan langsung membawa kabur motor," tegas AKP Bambang.(kid)

Sumber: