Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif

Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif

Tersangka Sutomo saat digiring Kejari--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil meringkus Kasi Pemerintahan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen berinisial S, sekaligus menetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen. 

Perangkat desa itu ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada bank plat merah unit Kepanjen, bersama kepala unit,mantri dan 2 orang calo.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 64 Perkara


Mini Kidi--

"S sendiri terlibat karena berperan sebagai pembuat Surat Keterangan Usaha (KSU), pada 52 orang debitur fiktif," terang Plt. Kasi intel Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primananda SH, Minggu 21 Desember 2025.

Yandi mengungkapkan, dari pembuatan SKU fiktif tersebut S secara total menerima uang sebesar Rp 220 juta, sedangkan debitur yang diajukan sebesar 78 orang. Akibat perbuatan para tersangka itu akibatnya negara alami kerugian sebesar Rp 4,04 milyar dari pengajuan tahun 2021 hingga tahun 2024

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Porprov 2022-2023

"Tersangka langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dikirimi ke LP, sedangkan 4 orang tersangka lainnya sudah diputus oleh PN Tipikor Surabaya," kata Yandi.

Plt. Kasi Intel yang juga menjabat Kasi Pidsus, itu menambahkan, bahwa 4 orang tersangka telah ditetapkan pada tanggal 28 November 2024 lalu, para tersangka tersebut merupakan mantan kepala unit, kemudian mantri atau pemrakarsa kredit, hingga pihak ketiga yang berperan sebagai calo berjumlah dua orang tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S mengaku membuat SKU fiktif atas permintaan para terpidana sebelumnya, yakni IPS melalui perantara AI dan ES. Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai syarat administratif pengajuan kredit KUR pada bank pemerintah Unit Kepanjen.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Kembalikan Uang Negara Rp1,27 Miliar dari Denda Perkara

“SKU tersebut dibuat tanpa sepengetahuan kepala desa dan tidak teregistrasi dalam buku administrasi desa,” tambah Yandi.

Dari tangan tersangka S, penyidik menemukan sedikitnya 52 SKU fiktif yang digunakan untuk mengajukan kredit atas nama 78 debitur fiktif. Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,04 miliar. 

Tak hanya itu, tersangka S juga disebut menikmati keuntungan pribadi dari aksinya. Ratusan juta diperoleh tersangka dari pembuatan SKU fiktif ini. 

Sumber: