Hasil Ujian Seleksi Perangkat Desa Tulungrejo Ditetapkan, Panitia: Siap Berikan Klarifikasi Sanggahan Peserta

Hasil Ujian Seleksi Perangkat Desa Tulungrejo Ditetapkan, Panitia: Siap Berikan Klarifikasi Sanggahan Peserta

Panitia mengoreksi hasil ujian disaksikan langsung para peserta.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo telah berhasil melaksanakan ujian penjaringan dua formasi Perangkat Desa. Tepatnya hari Rabu 24 Desember 2025. Sebagai bentuk netralitas penguji, Panitia bekerjasama dengan akademisi  Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Berbagai tahapan telah dilalui. Mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ujian penjaringan berjalan dengan baik. Diikuti 11 peserta. Kasi Pemerintahan 7 peserta, dan Kasi Kesra 4 peserta. Mereka berasal dari desa setempat dan desa tetangga.

BACA JUGA:Tutup Tahun, Bupati Tulungagung Lantik 141 Administrator dan Pengawas


Mini Kidi--

Penilaian dilakukan secara terbuka. Masing - masing peserta menandatangani hasil koreksi nilai ujian yang dikerjakan. Selain itu juga ditandatangani para saksi, disaksikan langsung oleh tim penguji. Usai penilaian berlangsung, tak satupun ada peserta yang keberatan. Akhirnya peserta peraih nilai tertinggi ditetapkan. Di sekretariatan, bertempat di Balai Desa Tulungrejo, Selasa 30 Desember 2025 

Dengan ditetapkannya dua peserta peraih nilai tertinggi, maka kekosongan formasi Kasi Kesra dan Kasi Pemerintahan Desa Tulungrejo terisi kembali. Kasi Kesejahteraan (Kesra) dijabat oleh Duwi Ferunia Brata, dengan akumulasi nilai ujian pilihan ganda 48 ditambah nilai praktek 16, jumlah nilai total 64. Untuk formasi Kasi Pemerintahan (Kasi Pem) dijabat oleh Nurul Hidayah, dengan perolehan nilai ujian pilihan ganda 50 ditambah nilai praktek 10, jumlah nilainya 60.

BACA JUGA:Temui Perwakilan Warga Gedangsewu, Kakantah Tulungagung Apresiasi Keaktifan Masyarakat Sambut Program PTSL

Ketua Panitia, Basuki Rahmat mengatakan, penetapan hasil perolehan nilai tertinggi peserta ujian penjaringan merupakan tahapan yang harus dilakukan. Setelah habis waktu masa sanggah bagi peserta yang keberatan. 

"Kami dari panitia, ada ketentuan masa tenggang waktu sanggah kepada peserta yang keberatan. Namun hingga di akhir batas waktu yang telah ditentukan, 2 kali 24 jam kerja terhitung sejak dilaksanakan ujian yang hasilnya kita tetapkan hari ini. Dari hasil ujian kemarin semua menerima hasil ujian, dan menandatangani hasil nilai ujian. Dua hari pasca ujian penjaringan ada  beberapa peserta yang berkirim surat sanggahan kepada panitia. Yaitu atas nama Dwi Cahyo saputro, dan Icha Irawati, juga Nurilma Lailatul. Namun kami sudah mempersiapkan jawabannya," jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Polres Tulungagung Sisir Miras dan Knalpot Brong

Atas nama panitia, pihaknya juga mengapresiasi surat sanggahan yang dikirimkan. Tetapi panitia juga telah siap untuk memberikan klarifikasi jawaban. Baik berupa surat tertulis maupun memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan.

"Atas nama panitia kami sangat menghargai perhatian dan kepedulian bagi peserta yang mengajukan surat sanggah terhadap prinsip keadilan, objektivitas dan transparan dalam proses seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa," tutur Basuki.

Disampaikan Basuki, sejak awal kegiatan penjaringan dan penyaringan perangkat desa bersifat kompetitif. Artinya tidak selalu mampu memberikan tingkat kepuasan yang sama bagi para peserta. Meskipun demikian, panitia berusaha memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, adil serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Nikmati Liburan Aman dan Nyaman, Polres Tulungagung Intensifkan Patroli Objek Wisata

Sumber:

Berita Terkait