Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Tabir di balik perkara pemeliharaan satwa dilindungi yang menjerat Darwanto bin Jaikun mulai tersingkap di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Meski sempat membangun narasi sebagai "petani kecil" yang tidak tahu menahu, fakta persidangan justru mengungkap sosok terdakwa sebagai aktivis LSM yang sadar hukum namun keras kepala menolak jalan damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, membeberkan bahwa proses hukum ini sebenarnya bisa dihindari. Namun, terdakwa justru menutup pintu mediasi yang berulang kali disodorkan aparat.
BACA JUGA:Kejari Madiun Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba dan HP Sitaan

Mini Kidi--
“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali tapi gagal,” tegas Hariyanto Mayangkoro, Sabtu 20 Desember 2025.
Senada dengan Kajari, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Anto Prabowo menyebutkan sedikitnya ada tiga kali tawaran mediasi mulai dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka. Sikap resisten Darwanto inilah yang memaksa penyidik melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
BACA JUGA:Transparansi Kinerja Kejari Kota Madiun 2025, Pemulihan Keuangan Negara Tembus Rp 2,5 Miliar
Di depan majelis hakim, "benteng" pembelaan Darwanto rontok. Ia secara terbuka mengakui telah menangkap enam ekor landak jawa menggunakan jaring di kebun belakang rumahnya sejak tahun 2021. Mirisnya, ia juga mengakui mengetahui bahwa hewan tersebut adalah satwa dilindungi.
Saksi dari BKSDA Madiun memperkuat jeratan hukum tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengantongi izin penangkaran. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024, tindakan memburu, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin adalah tindak pidana murni.
BACA JUGA:Kecamatan Kartoharjo dan Kejari Kota Madiun Tinjau Pekerjaan Pavingisasi dan PJU
Fakta yang paling menyita perhatian adalah latar belakang profil terdakwa. Darwanto bukan sekadar petani yang buta aturan. Persidangan mengungkap ia adalah seorang aktivis senior di berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Tercatat, ia pernah aktif di LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), LSM Banaspati, hingga menduduki jabatan mentereng sebagai Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.
“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak bisa disamakan dengan masyarakat awam. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan hukum,” pungkas Kajari.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Terima 7 SPDP Kasus Kerusuhan Demo di DPRD
Sumber:

