Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.--
Kini, aktivis yang terancam hukuman penjara akibat hobinya memelihara satwa dilindungi tersebut harus mendekam di sel tahanan sejak 16 Oktober 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(jur)
Sumber:

