Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM

Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.--

Kini, aktivis yang terancam hukuman penjara akibat hobinya memelihara satwa dilindungi tersebut harus mendekam di sel tahanan sejak 16 Oktober 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(jur)

Sumber:

Berita Terkait