SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Muhammad Khibran, pria asal Aceh, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menuntutnya hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Ia dinyatakan terbukti sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Antar 6,9 Kg Sabu ke Madura Diadili
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Hajita Cahyo Nugroho di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang menjadi kurir narkoba dalam jumlah besar telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Mini Kidi--
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Muhammad Khibran terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 2 tahun kurungan,” tegas Jaksa Hajita.
BACA JUGA:Kurir Sabu 1,8 Kg Diseret ke Meja Hijau, Terungkap Upah Sekali Kirim Rp25 juta
Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa Khibran direkrut oleh seorang buronan bernama Sulaiman alias Jordan (DPO) melalui aplikasi Zangi. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 25 juta setiap kali berhasil mengirim sabu. Tergiur tawaran tersebut, terdakwa yang tengah kesulitan ekonomi pun menyanggupi tugas itu.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup Gegara Jadi Kurir 14,8 Kg Sabu
Pada pengiriman pertama, November 2024, ia sukses mengantar sabu ke Jakarta. Aksi kedua pada Mei 2025 menuju Lombok juga berjalan lancar. Namun, keberuntungan Khibran berakhir pada misi ketiga, saat ditugasi mengirim paket sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Pada 16 Juni 2025, terdakwa menginap di Hotel Cordia Airport Juanda, Sidoarjo. Saat itulah polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan,” ungkap jaksa.
BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 5,5 Kg Ganja Jaringan Lapas
Dari kamar nomor 341 hotel tersebut, polisi menemukan sebuah koper biru merek Polo Vienna berisi delapan kantong plastik transparan berisi kristal putih. Setelah ditimbang, total berat sabu mencapai 1.786,5 gram (1,8 kg).
Barang bukti lain yang disita meliputi tiket pesawat tujuan Kendari, ponsel Vivo Y28, kartu ATM BSI, celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, serta uang tunai Rp 298 ribu.
BACA JUGA:Kuasai 1,8 Kg Sabu, Sindikat Narkotika Antar Provinsi Diadili
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Khibran dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman maksimal pasal tersebut ialah pidana mati atau penjara seumur hidup.