Kurir Sabu 1,8 Kilogram Asal Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

Selasa 28-10-2025,17:11 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi penangkap, yakni Agus Suprianto dan Elfada Tri Handika, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Keduanya dihadirkan untuk memperkuat dakwaan.

BACA JUGA:Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu, Residivis Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya Jalani Sidang

“Kami mendapat informasi ada kurir narkoba yang transit di Juanda. Setelah kami ikuti, benar, di dalam koper ditemukan delapan bungkus sabu yang dibungkus rapi,” ujar Agus.

Saksi Handika menambahkan, sabu tersebut sempat lolos pemeriksaan X-Ray karena dibungkus kertas karbon. “Dari pengakuan terdakwa, dia sudah tiga kali berhasil membawa sabu. Orang yang menyuruh bernama Sulaiman,” ungkap Handika.

BACA JUGA:BNNP Jatim Sita 6,8 Kg Sabu dan 10,6 Kg Ganja

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.

Kategori :